Lensamandalika.com – Masyarakat pulau Lombok, khususnya di Lombok Tengah dikagetkan dengan ramainya sebaran video di media sosial terkait aparat TNI/POLRI yang melakukan penggerebekan pengedar narkoba di Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Kamis (30/01/25).
Dari penggerebekan tersebut, berikut Lensa Mandalika rangkum sederet fakta mengenai operasi gabungan penyakit masyarakat tersebut:
Penggerebekan dilakukan semasih pagi buta
Yang tidak diketahui oleh khalayak, ternyata persiapan mengenai penggerebekan tersebut telah dipersiapkan sejak lama. Rabu pagi itu, aparat mulai bergerak pukul 6.30 wita kemudian mengepung kampung tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat, Kampung Beleke Daye kerap menjadi lokasi transaksi narkotika dan menyediakan lokasi pemakaian barang haram tersebut.
“Pada hari kamis 30 Januari 2025 sekira pukul 06.30 wita Direktorat Polda NTB bersama Polres Lombok Tengah, telah melaksanakan pendindakan ataupun penegakan hukum terhadap kampung rawan narkoba di salah satu wilayah hukum Polres Lombok Tengah di Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Penindakan kampung rawan narkoba tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan berkaitan dengan peredaran narkotika dan transaksinya serta dilakukan penangkapan dan pengembangan terhadpa para terduga,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Jumat (31/01).
Aparat Gabungan amankan berbagai Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah hp, narkoba jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 19,78 gram, sejumlah alat hisap, uang tunai 26 juta 203 ribu rupiah, 9 unit sepeda motor, dan 105 senjata tajam yang ditemukan di masing-masing rumah warga.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 25 orang warga yaitu 17 di antaranya merupakan laki-laki dan 8 orang perempuan.
“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan 25 orang yang sama-sama kita saksikan di depan rekan-rekan sekalian. 25 orang ini terdiri dari 17 laki-laki dan 8 perempuan. Di antaranya 3 orang merupakan target opersi dan 22 orang lainnya non target operasi,” lanjut Dir Resnarkoba polda NTB.
Polisi Amankan Sejumlah Target Operasi
3 orang yang merupakan Target Operasi (TO) yakni R alias S, M alias AT, dan S. Ketiganya diduga merupakan penjual narkotika jenis sabu di wilayah Praya Timur dan selalu menyediakan tempat ke pelanggan untuk menggunakan narkotika.
Kemudian 22 orang bukan Target Operasi, yakni BU, M, IJ, J, AEP, AM, RAP, YY, S, AR, yang merupakan anak buah dari R dan S. Sementara dua orang non TO lainnya yakni terduga RH dan NA merupakan penjual di Desa Beleka Daye tersebut, dan sejumlah warga yang diturut diamankan lantaran mencoba menghalangi polisi saat penggerebekan.
“Yang kita utamakan kemarin adalah, dari hasil penyelidikan kami dan informasi yang kami dapat yang paling sering dilakukan peredaran ataupun menyediakan di tempat ini di tiga TO tersebut dan alhamdulillah tertangkap TO ini,” kata Dir Resnarkoba.
Selanjutnya polisi juga telah melakukan tes urine terhadap 25 orang yang diamankan, dengan hasil 14 orang positif, dan 11 orang negatif.
Terduga Pelaku Terancam Puluhan Tahun Kurungan Penjara
Atas perbuatan pelaku, 7 orang yakni R alias S (TO), BU, M, IJ, J, AEP, dan AM dikenakan pasal 132 (1) JO ayat 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Selanjutnya 5 orang yakni S (TO), RAP, YY, SAAI, dan AR dikenakan pasal 131 (1) JO 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 6 sampai 20 tahun penjara.
Sedangkan terduga lainnya yakni M, alias AT, RH (non TO) dan NA (nin TO) dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Kapolres Lombok Tengah AKP Iwan Hidayat, menjelaskan kegiatan penegakkan hukum kasus narkoba ini telah dilakukan sejak lama, yang dibuktikan dengan penangkapan pengedar dan pelaku lainnya beberapa waktu lalu, dengan jumlah barang bukti cukup banyak mulai dari 7 kilogram hingga 4 kilogram.
“Kegiatan serupa berupa tim-tim kecil, ini sudah kita buktikan penangkapan 7 kilo, penangkapan 1 kilo, itu adalah kegiatan simultan tidak sendiri-sendiri,” jelas Kapolres. (red/lm)