Lensamandalika.com – Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan RC, istri dari almarhum, sebagai tersangka.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik Polda NTB bersama Polres Lombok Barat menggelar perkara sejak Jumat (19/9) pagi hingga sore.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol M. Kholid membenarkan penetapan status tersangka itu. Meski demikian, aparat belum membeberkan motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” jelas Kholid, dikutip dari Lombokpost.
Polres Lombok Barat rencananya akan menggelar konferensi pers pada Sabtu (20/9) untuk memberikan keterangan lebih lengkap mengenai perkembangan kasus ini.
RC sendiri diketahui merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Lombok Barat. Langkah penyidik menetapkannya sebagai tersangka mendapat apresiasi dari keluarga almarhum. Melalui kuasa hukum, Lalu Anton Hariawan, pihak keluarga menyatakan mendukung langkah hukum yang diambil.
Namun, Anton menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada satu tersangka. Ia menduga ada pihak lain yang turut terlibat.
“Kami yakin pelakunya lebih dari satu orang. Bukan hanya istri korban, tetapi juga mereka yang membantu, mengetahui, atau bahkan menghilangkan barang bukti harus diproses hukum,” ungkapnya.
Anton juga menilai kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sementara bagi pihak lain yang diduga turut serta, ia mendorong agar dikenakan pasal tambahan, salah satunya Pasal 354 KUHP. (Red/eds)