Lensamandalika.com – Tragedi memilukan menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19).

Ia ditemukan tidak bernyawa di kawasan Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA yang lalu.

Pada mulanya, aparat kepolisian menduga korban bersama rekannya, RA (20), menjadi sasaran perampokan. Namun, proses penyelidikan panjang justru menyingkap fakta mengejutkan: RA yang semula dianggap korban, ternyata adalah pelaku pembunuhan.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., mengungkapkan perubahan arah penyidikan usai gelar perkara.

“Awalnya RA kami posisikan sebagai korban. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hasil gelar perkara menunjukkan sebaliknya hingga RA resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menambahkan bahwa motif pelaku muncul setelah korban menolak ajakan berhubungan intim. Penolakan tersebut memicu emosi RA hingga berujung pada tindak kekerasan.

Hasil otopsi memperkuat dugaan adanya upaya pemaksaan. Ditemukan luka lecet pada bagian kemaluan korban, sementara pemeriksaan medis juga menunjukkan korban kehilangan nyawa akibat dicekik, ditendang, dan dibekap menggunakan pasir hingga kehabisan napas.

Dalam upaya menutupi kejahatannya, RA sempat mengarang skenario palsu dengan mengaku menjadi korban perampokan. Akan tetapi, bukti di lapangan membongkar kebohongan itu.

Penyidik memeriksa 36 orang saksi dan melibatkan tenaga ahli, mulai dari forensik, kriminologi, hingga tes poligraf dan kejiwaan terhadap tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya laptop, pakaian, perhiasan, sepatu, sepeda motor, sebilah bambu, batu berlumur darah, bungkus rokok, ponsel, lipstik, parfum, hingga pasir pantai yang bercampur bercak darah.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (Red/lm)