Lensamandalika.com – Ketua KNPI Lombok Tengah, Sri Anom Putra Sanjaya, menyoroti mandeknya penerbitan sertifikat tanah dalam program Lintas Sektoral (Lintor) yang melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dispenda Lombok Tengah.

Ia menyebut ribuan warga—mayoritas nelayan pesisir—gagal mendapatkan sertifikat hak milik tanah mereka meski proses di BPN telah selesai.

Anom menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Tengah yang dinilainya tidak memiliki acuan baku dalam menetapkan harga tanah.

Ketidakjelasan standar penilaian tersebut berdampak langsung pada melonjaknya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga masyarakat tidak bisa melunasi kewajiban dan akhirnya sertifikat mereka tertahan.

“Semua proses di BPN sudah selesai. Sertifikat sudah jadi. Masalahnya di BPHTB. Dispenda tidak memiliki acuan yang jelas untuk menentukan nilai tanah yang menjadi dasar BPHTB, sehingga masyarakat dikenakan harga yang sangat tinggi. Inilah yang membuat ribuan sertifikat tidak bisa diambil,” tegas Anom ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (26/11/25).

Ia membandingkan kondisi saat regulasi sebelumnya masih berlaku yang sangat bertolak belakang dengan saat ini. Bila sebelumnya terdapat potongan, sekarang masyarakat harus membayar penuh.

“Dulu ada Perbup yang memberikan diskon 50 persen BPHTB untuk masyarakat pesisir. Kelompok nelayan juga dibuatkan SK oleh Dinas Kelautan berdasarkan usulan desa. Bahkan beberapa pekarangan tidak dikenakan pajak. Tapi sekarang semuanya berubah,” ujarnya.

1.000 Lebih Sertifikat Tertahan di BPN

Anom menyebut lebih dari seribu warga pesisir mengalami hal ini antara lain Desa Mertak, disusul Sukadana, Tumpak, Prabu, Sengkol, dan Selong Belanak.

“Masyarakat sudah menunggu bertahun-tahun. Desanya sudah menyerahkan berkas, sertifikat sudah selesai, tapi mereka tidak bisa ambil karena BPHTB-nya terlalu tinggi. Ini tidak adil bagi nelayan,” katanya.

Penilaian Tidak Jelas dan Tuduhan Tidak Masuk Akal

Beberapa desa bahkan mendapat permintaan tambahan yang dinilai tidak relevan sehingga turut memperpanjang proses yang harusnya bisa dibuat lebih singkat.

“Ada masyarakat yang diminta foto sebagai nelayan sambil memegang perahu atau rumput laut. Ada juga yang diminta foto di depan rumahnya untuk kemudian dikenakan pajak. Padahal verifikasi sebagai nelayan itu kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan, bukan Dispenda,” jelasnya.

Keterangan Notaris: BPHTB Harusnya Berdasarkan Jenis Perolehan, Bukan Interpretasi Sepihak

Seorang notaris di Lombok Tengah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan masalah serupa. Menurutnya, dasar perhitungan BPHTB seharusnya jelas dan berbeda antara transaksi jual beli dan perolehan warisan.

“Kalau dasar perhitungan BPHTB itu untuk jual beli, maka nilai transaksi menjadi acuan. Kalau untuk warisan, ya harga pasar yang wajar yang jadi dasar. Jangan Dispenda pakai interpretasi sendiri. Prinsip BPHTB itu self assessment, jadi wajib pajak yang memperkuat bukti perolehan antara para pihak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kadang transaksi antar pihak yang memiliki hubungan keluarga memang dilakukan dengan harga sangat rendah, dan hal itu sah karena berdasar kesepakatan, bukan paksaan.

Notaris tersebut juga mengingatkan bahwa para notaris pernah melakukan hearing ke Bapenda Lombok Tengah, tetapi tidak membuahkan solusi.

“Bapenda tidak bisa menjadikan NJOP sebagai patokan harga. Padahal untuk kasus waris, seharusnya BPHTB bisa pakai NJOP saja. Kasihan para ahli waris, mereka tidak siap dengan beban biaya yang begitu besar.”

Ia juga menyoroti kabar bahwa tarif BPHTB warisan disamakan dengan jual beli.

“Untuk turun waris juga, harusnya Bapenda bisa tarif BPHTB waris berdasarkan NJOP saja. Ini peristiwa hukum yang tidak bisa dihindari para ahli waris, jadi jangan dibebani seperti jual beli. Coba cek bagaimana kabupaten lain menerapkan tarifnya,” tegasnya.

Ribuan Massa Siap Demo Senin Mendatang

Sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai tidak adil, KNPI Lombok Tengah bersama masyarakat dari desa-desa pesisir akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin mendatang dengan ribuan massa aksi

“Aksi ini bukan untuk gaduh. Ini untuk menuntut hak rakyat. Sertifikat itu hak mereka. Jangan masyarakat dipaksa bayar BPHTB dengan nilai seenaknya,” tegas Anom.

Ia meminta Dispenda, BPN, dan Dinas Kelautan duduk bersama membenahi persoalan ini.

“Kembalikan ke aturan. Kembalikan ke logika. Jangan biarkan nelayan kecil diperas oleh kebijakan yang tidak punya dasar,” tutupnya. (Red/LM)