Lensamandalika.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama, pria difabel yang terseret kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.
Dari semula 10 tahun penjara, hukuman Agus kena ‘tamplek’ menjadi 12 tahun.
Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram. Dalam putusan itu disebutkan bahwa permohonan kasasi jaksa dinyatakan “tidak dapat diterima”, sementara kasasi dari pihak terdakwa ditolak. Majelis hakim kemudian melakukan koreksi terhadap lamanya pidana menjadi 12 tahun penjara.
Putusan kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu dipimpin oleh hakim ketua Yohanes Priyana, bersama dua hakim anggota yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Sebelum sampai pada tingkat kasasi, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pernah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Pada tahap banding, Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim banding yang dipimpin Dewi Perwitasari menegaskan kembali putusan PN Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr yang dibacakan pada 27 Mei 2025.
Agus dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.