Lensamandalika.com – Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika disebut kedatangan investor baru, Kamis (15/1/26). Tak kurang kabar tersebut menyedot pemberitaan di media lokal hingga nasional.
Aneka pemberitaan itu ramai-ramai menyebut keberhasilan ITDC menggandeng investor dengan total investasi mencapai Rp. 55 Miliar pada LOT KGH1 dan LOT KGH2 untuk membangun 50 Unit Villa.
Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM) menyambut baik hal tersebut hingga menjadi sorotan media nasional. Mereka membayangkan bahwa investor yang dimaksud adalah perusahaan properti Spanyol yang berskala internasional, berpengalaman, dan memiliki reputasi global sekelas Arum Group.
Namun begitu, antusiasme tersebut tidak bertahan lama setelah mengetahui investor Spanyol yang dimaksud adalah PT Sapo Development Lombok, yang belakangan diketahui memiliki rekam jejak yang buruk telah meninggalkan kerusakan di perbukitan penyangga KEK Mandalika.
“Sudah jadi rahasia umum di Kuta ini kalau Sapo Developmentlah pengembang yang melakukan perusakan kawasan perbukitan. Kawasan penyangga harusnya bukan sekadar lanskap visual, melainkan elemen ekologis vital bagi keberlanjutan destinasi wisata,” ungkap Ketua SWIM, Lalu Alamin kepada Lensa Mandalika, Selasa (20/1/26).
Ditegaskan Lalu Alamin, secara finansial, tentu sah-sah saja untuk mengatakan bahwa uang tidak memiliki kewarganegaraan. Modal, entah datang dari Spanyol atau dari Dusun Mong, secara teoritis memiliki nilai yang sama. Tetapi pembangunan kawasan pariwisata super prioritas tidak pernah semata-mata soal modal.
“Ini soal tanggung jawab, visi jangka panjang, dan kepatuhan pada prinsip keberlanjutan, yang secara global dirumuskan dalam kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG),” bebernya.
Menurut Lalu Alamin, BUMN sekelas ITDC seharusnya menjadi teladan dalam penerapan prinsip ESG, bukan justru menimbulkan kesan permisif terhadap praktik pembangunan yang bermasalah.
“Kerja sama ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah ITDC lalai dalam memverifikasi rekam jejak mitra bisnisnya, ataukah prinsip ESG memang tidak dianggap penting dalam tata kelola pengembangan Mandalika,” ungkapnya.
Sebagai pelaku pariwisata di Kawasan Mandalika, Lalu Alamin menyebut pariwisata adalah industri yang sangat sensitif terhadap citra. Isu lingkungan, konflik sosial, dan tata kelola yang buruk akan dengan cepat merusak reputasi Mandalika.
“Menormalisasi hubungan bisnis dengan pelaku perusakan berarti ikut menjadi bagian dari rantai perusakan itu sendiri. Konsekuensinya bukan hanya hukum, tetapi juga reputasi. Baik bagi ITDC maupun bagi Mandalika sebagai destinasi wisata berkelas dunia,” tegasnya.
Rendahnya kepatuhan terhadap standar lingkungan di kawasan penyangga KEK Mandalika, kata Lalu Alamin mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah.
“Ketika pelanggaran dibiarkan, bahkan “dimaafkan” atas nama investasi, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas, kerusakan lingkungan dapat dinegosiasikan.” jelasnya.
Sebagai pengembang destinasi wisata nasional, pihaknya berharap ITDC bisa memiliki daya jangkau dan daya tawar global. Misalnya dengan meyakinkan pengembang-pengembang besar nasional seperti Agung Podomoro, Bakrie Group, MNC Land, atau Sampoerna Land, untuk berinvestasi di Mandalika.
“Namun, jika untuk meyakinkan mitra bisnis yang “berbicara dengan bahasa yang sama” saja belum berhasil, maka harapan untuk menghadirkan investor internasional yang kredibel tampaknya berlebihan,” kelakarnya.
Menurut SWIM, keberadan Sirkuit Mandalika belum mampu dimanfaatkan ITDC. Setelah menjadi tuan rumah MotoGP selama empat tahun, popularitas Mandalika belum mampu dikapitalisasi secara efektif oleh ITDC dalam memasarkan kawasan.
“Kami pernah memfasilitasi pertemuan antara perusahaan top Prancis VINCI bersama Pemkab Loteng, Pemprov NTB, ITDC dan beberapa pihak lain. Namun hingga kini hilang kabar belum jadi masuk Mandalika. Fakta ini jadi bukti kalau ITDC dan para pihak belum mampu meyakinkan investor besar dan kredibel untuk berinvestasi di Mandalika,” terangnya.
Kedepan, SWIM berharap pemerintah daerah berhenti memandang investasi di kawasan Mandalika semata-mata dari besaran nilai rupiah. Keberhasilan investasi juga harus diukur dari manfaat sosial-budaya dan keberlanjutan lingkungan.
“Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan harus dilakukan secara tegas, bukan justru dikompromikan melalui normalisasi hubungan bisnis,” ujarnya.
“Adalah kewajiban ITDC melakukan verifikasi ketat terhadap rekam jejak calon mitra kerjanya dan menjadikan prinsip ESG (lingkungan, keberlanjutan dan tata kelola) sebagai standar minimum yang tidak dapat ditawar. Tanpa itu, kami dari SWIM tidak akan segan-segan melakukan blokade terhadap usaha-usaha pembangunan yang tidak bertanggung-jawab,” imbuhnya.
Lalu Alamin menilai ITDC= harus meng-upgrade kapasitas institusional, strategi pemasaran, dan kredibilitas globalnya agar mampu meyakinkan investor-investor yang kredibel dan bonafide. Investor yang tidak hanya datang membawa janji, tetapi juga modal dan komitmen jangka panjang terhadap keberlanjutan kawasan.
“Tanpa pembenahan mendasar, kerja sama investasi berisiko berhenti pada seremoni penandatanganan MoU. Mandalika butuh realisasi pembangunan nyata yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan kawasan serta masyarakat yang hidup di dalamnya,” pungkasnya.