Lensamandalika.com – Kasus pembunuhan disertai pembakaran mayat yang ditemukan di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, akhirnya mulai menemui titik terang.
Gerak cepat aparat Kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Terduga pelaku, Bara Prima Rio diamankan petugas di kawasan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin (26/1/26) malam.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diketahui bernama Yeni Astuti, yang merupakan ibu kandung terduga pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, terduga pelaku sudah kami amankan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Polda NTB.
“Kami masih melakukan interogasi untuk mengungkap motif dan peran yang bersangkutan,” kata Arisandi.
Ia juga membenarkan bahwa hubungan antara korban dan terduga pelaku mengarah pada hubungan keluarga dekat.
“Sementara hasil penyelidikan mengarah ke sana,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dihabisi di rumahnya sendiri. Setelah itu, jasad korban dibawa ke wilayah Sekotong dan dibakar di sebuah lahan kosong, diduga untuk menghilangkan jejak.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan sisa bahan bakar minyak di lokasi penemuan jasad.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan setelah terduga pelaku sempat melaporkan korban hilang ke Polresta Mataram.
Kecurigaan aparat mengarah pada kendaraan yang digunakan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bercak darah di dalam mobil yang kemudian menjadi petunjuk awal pengungkapan kasus ini.
Belum ada keterangan resmi terkait motif pembunuhan. Namun berdasarkan informasi yang diterima media, terduga pelaku diketahui pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menegaskan akan menyampaikan penjelasan lengkap dalam konferensi pers.
Selain mengamankan terduga pelaku, tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepatu, telepon genggam, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, warga menemukan jasad korban pada Minggu sore, 25 Januari 2026, di sebuah lahan kosong di pinggir jalur utama Sekotong. Kondisi korban saat ditemukan mengalami luka bakar berat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan pihaknya langsung melakukan penanganan awal setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu laporan masuk sekitar pukul 16.30 Wita, kami segera mendatangi lokasi bersama tim identifikasi untuk melakukan olah TKP,” jelasnya. (red/lm)