Lensamandalika.com – Proses seleksi Calon Kepala Dusun Awang Kebon, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, menuai polemik.

Sejumlah calon menyatakan penolakan terhadap hasil seleksi dan memilih tidak menghadiri agenda pengumuman yang digelar pemerintah desa.

Tiga calon Kepala Dusun menilai tahapan seleksi hingga penetapan hasil tidak berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah disepakati sejak awal.

Padahal, sebelum seleksi dimulai, seluruh calon telah menyetujui aturan main, pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), serta indikator penilaian sebagai dasar penentuan hasil akhir.

Salah satu calon, Wawan Mardianto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil seleksi tersebut. Dikatakannya, hasil seleksi menunjukkan Wawan memperoleh nilai tertinggi dengan skor 186,5, disusul Abdul Manap 164, Jumadil 135,6, dan Jajung 127,5.

Namun begitu, calon yang ditetapkan sebagai Kepala Dusun terpilih justru Jajung, yang berdasarkan hasil penilaian Panitia Seleksi memperoleh nilai paling rendah dibandingkan calon lainnya.

“Kami mempertanyakan dasar penetapan hasil ini. Dari rekap nilai panitia, sudah jelas siapa yang nilainya tertinggi. Tapi hasil akhirnya berbeda jauh dari itu,” kata Wawan Mardianto kepada Lensa Mandalika, Rabu (28/1/26) sore.

Menurut Wawan, keberatan yang disampaikan para calon bukan semata soal kalah atau menang, melainkan menyangkut komitmen terhadap mekanisme dan aturan yang telah disepakati bersama sejak awal.

“Kalau hasil seleksi yang dibuat panitia tidak dijadikan acuan, maka proses seleksi ini menjadi tidak bermakna,” ujarnya.

Polemik tersebut turut memicu kegelisahan di tengah masyarakat Dusun Awang Kebon. Warga menilai keputusan Kepala Desa Mertak tidak merujuk pada hasil kerja Panitia Seleksi secara objektif, sehingga dinilai mencederai prinsip transparansi, keadilan, dan demokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa.

Atas kondisi itu, para calon dan masyarakat mendesak Pemerintah Kecamatan Pujut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk turun tangan melakukan audit dan evaluasi terbuka terhadap seluruh tahapan seleksi Kepala Dusun Awang Kebon.

“Kami hanya ingin proses ini dikembalikan ke aturan yang benar dan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” pungkas Wawan. (red/LM)