Lensamandalika.com – Polemik seleksi kepala dusun di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berbuntut panjang.

Polemik bermula ketika Kepala Desa setempat melalui panitia seleksi perangkat desa menetapkan calon kepala Dusun Awang Kebon dengan nilai terendah sebagai Kepala Dusun terpilih.

Tiga calon Kepala Dusun lainnya menilai tahapan seleksi hingga penetapan hasil tidak berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang telah disepakati sejak awal.

Padahal, sebelum seleksi dimulai, seluruh calon telah menyetujui aturan main, pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), serta indikator penilaian sebagai dasar penentuan hasil akhir.

Gejolak di tengah masyarakat tidak terbendung pasca pengumuman hasil seleksi.

Puncaknya, Kepala Desa Mertak, Muhammad Syahnan menuduh adanya antek Partai Komunis Indonesia (PKI) di Awang yang menjadi biang kegaduhan. Tuduhan tersebut disampaikan Kades Mertak melalui Whatsapp Grup.

Masyarakat yang tidak terima lantas mendatangi Kantor Desa Persiapan Awang, Ahad (1/2/2026), untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Mertak.

“Tadi lebih tepatnya musyawarah. Kades Mertak mengakui itu nomor WA miliknya, namun penyampaian Kades berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak lain. Tidak langsung menuduh,” terang Sekretaris Desa Mertak, Kamil Ahmadi ketika dikonfirmasi media ini.

Ditanya perihal denda pati sejumlah Rp. 9.990.000,- terhadap Kades Mertak atas dugaan pelanggaran awik-awik imbas menyebut adanya antek PKI di Awang, Kamil Ahmadi mengakui hal tersebut memang dibahas pada musyawarah itu.

“Saya belum sempat ketemu Pak Kades, tapi tadi itu dibahas di Musyawarah. Lebih jelasnya mungkin bisa ditanyakan ke Pak Camat,” katanya.

Mengenai seleksi Kepala Dusun yang menjadi awal mula polemik di Desa Mertak, dirinya menyebut Pemerintah Desa Mertak sudah menerima rekomendasi dari Camat Pujut dan Bupati Lombok Tengah.

“Pemerintah desa sudah menetapkan atas nama Jajung sebagai Kepala Dusun Awang Kebon. Proses seleksi sudah ada hasil rekomendasi baik dari kecamatan maupun kabupaten. Kepala dusun terpilih langsung diumumkan dan sudah menerima SK,” ungkapnya.

Kaitan dengan warga yang akan mempertanyakan hasil seleksi tersebut ke Dinas PMD Lombok Tengah pada Senin (2/2/26) besok, dirinya mengaku tidak akan menghentikan inisiaitf tersebut.

“Cuma kalau mereka minta pertimbangan saya, saya akan melarang karena sudah ada rekomendasi dan SK dari Bupati,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Camat Pujut, Lalu Putrangsa Wijaya yang dikonfirmasi perihal tersebut belum memberikan konfirmasi, apakah denda atas pelanggaran awik-awik yang disangkakan kepada Kades Mertak langsung berlaku ataukah akan ada pembahasan ulang. (red/lm)