Lensamandalika.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan berat netto mencapai 488,496 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya.

Dari pengembangan tersebut, tim Dit Resnarkoba Polda NTB kemudian melakukan langkah lanjutan.

“Selanjutnya tim Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, saat konferensi pers, Senin, 9 Februari 2026 mengutip NTB Satu.

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kholid mengungkapkan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial KI dan direncanakan untuk diedarkan di Pulau Sumbawa. “Yang bersangkutan sudah kami tahan,” jelasnya.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu).

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB menyampaikan bahwa oknum perwira polisi tersebut telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian. Dalam sidang tersebut, diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Red/lm)