Lensamandalika.com – Pelarian terduga bandar narkotika besar asal Nusa Tenggara Barat, Erwin alias Koko Erwin, akhirnya berakhir. Pria yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat berupaya melarikan diri ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Erwin berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim penyidik.

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Penangkapan dilakukan di wilayah Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2/2026), saat Erwin diduga hendak menyeberang ke Malaysia untuk menghindari proses hukum.

Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian Erwin.

“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K diamankan di Tanjung Balai bersama Erwin,” ujar Kevin.

Keduanya diduga berperan membantu Erwin menyusun rencana kabur ke luar negeri setelah mengetahui dirinya masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum.

Sempat Melawan Saat Ditangkap

Kevin menjelaskan, saat proses penangkapan berlangsung, Erwin sempat menunjukkan perlawanan. Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama dan berhasil dikendalikan oleh petugas.

“Ada perlawanan, tetapi sedikit dan dapat kami tangani,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik meyakini Erwin telah mempersiapkan pelariannya secara matang, termasuk menentukan jalur keluar melalui wilayah perbatasan laut.

Diduga Bandar Besar dan Terlibat Suap Rp1 Miliar

Erwin bukan sosok baru dalam jaringan narkotika di NTB. Ia diduga merupakan bandar sabu skala besar yang beroperasi di wilayah tersebut, sekaligus memiliki koneksi dengan aparat penegak hukum.

Namanya mencuat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Erwin diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar yang berkaitan dengan upaya melancarkan aktivitas peredaran narkotika.

Informasi tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika.

Dalam keterangannya, Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Erwin dalam lima paket plastik di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025.

Pemberian sabu tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana Rp1 miliar dari Erwin, yang disebut untuk memenuhi permintaan kendaraan mewah jenis Alphard terbaru.

Lebih jauh, dalam dokumen pemeriksaan tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro juga disebut mengetahui dan menyetujui rencana tersebut, serta diduga turut mengatur langkah agar aktivitas peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan.

Penyidik Dalami Jaringan dan Aliran Dana

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan Erwin dalam jaringan narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pihak kepolisian memastikan akan membuka secara lengkap konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

“Keterkaitan lebih jelasnya akan dijelaskan saat konferensi pers,” ujar Kevin.

Penangkapan Erwin menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan dugaan jaringan narkotika yang tidak hanya melibatkan pelaku sipil, tetapi juga menyeret nama aparat penegak hukum. (red/LM)