Lensamandalika – Dugaan praktik pungutan liar terhadap tunjangan guru di wilayah terpencil mencuat di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat(NTB).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menetapkan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima berinisial IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungli terhadap guru penerima tunjangan khusus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Komisaris Besar Polisi FX Endriadi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pemotongan Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kecamatan Tambora.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru SD penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima,” kata Endriadi, Jumat (27/2/2026) mengutip detikcom.
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak tahun 2019 hingga 2025. Sedikitnya 18 guru sekolah dasar yang menjadi penerima tunjangan khusus tercatat sebagai korban dalam perkara ini.
Setiap kali tunjangan dicairkan, tersangka diduga meminta sejumlah uang dari para guru dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Pemotongan itu terjadi secara rutin, baik dalam pencairan bulanan maupun triwulanan.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pemotongan dilakukan pada saat pencairan tunjangan, baik per bulan maupun per tiga bulan,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah serta menggelar perkara.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 24 orang saksi dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pencairan tunjangan.
“Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya penyerahan uang dari guru penerima tunjangan kepada IR selaku Kepala Bidang PTK,” ungkap Endriadi.
Penyidik juga mengungkap bahwa para guru menyerahkan uang tersebut dalam kondisi tertekan. Mereka khawatir hak tunjangan yang menjadi penopang ekonomi di daerah terpencil itu tidak akan kembali cair apabila permintaan tidak dipenuhi.
“Para guru merasa terpaksa, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhaemin, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyiapkan rekening khusus untuk menampung setoran dari para korban.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening yang digunakan untuk menerima transfer dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.
Saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kepolisian memastikan proses hukum akan dikembangkan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Kami masih mendalami aliran dana dan membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat,” pungkasnya. (Red/lm)