lensamandalika.com – Pengguna jasa Bandara Internasional Lombok di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akan menghadapi penyesuaian tarif parkir kendaraan mulai 1 Maret 2026. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga kendaraan roda enam, termasuk tarif parkir inap.

Pengelola bandara menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan parkir melalui modernisasi sistem dan pembaruan fasilitas pendukung.

General Manager Bandara Internasional Lombok, Aidhil Philip Julian, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah lebih dari empat tahun tanpa perubahan. Selama periode tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai peningkatan fasilitas dan sistem pelayanan parkir.

“Tarif parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid belum mengalami penyesuaian sejak 2021. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa bandara,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurut Aidhil, sejumlah pembaruan telah diterapkan, termasuk penggunaan dispenser tiket parkir dengan sistem pembayaran otomatis, baik tanpa petugas (manless) maupun non-tunai (cashless). Selain itu, pengelola juga memasang boom gate pada jalur parkir premium guna meningkatkan efisiensi akses kendaraan.

Pihak bandara juga mengklaim terus melakukan pemeliharaan fasilitas pendukung, seperti marka jalan, rambu parkir, hingga sistem gerbang parkir, guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa.

“Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyeimbangkan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kebutuhan operasional serta kondisi terkini,” katanya.

Kebijakan tersebut, lanjut Aidhil, telah melalui proses kajian dan memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen Nusa Tenggara Barat. Selain itu, penyesuaian tarif juga didasarkan pada hasil survei kesediaan membayar atau Willingness to Pay yang dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram.

Adapun rincian tarif baru yang akan diberlakukan antara lain, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp4.000 untuk satu kali masuk, naik dari sebelumnya Rp3.000. Untuk jam berikutnya, pengguna dikenakan tambahan Rp2.000 per jam hingga maksimal 12 jam, sementara tarif parkir inap 12 hingga 24 jam ditetapkan sebesar Rp30.000.

Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp10.000 untuk satu jam pertama, meningkat dari Rp7.500 sebelumnya. Tarif selanjutnya sebesar Rp3.000 per jam hingga 12 jam, dan Rp80.000 untuk parkir inap selama 12 hingga 24 jam.

Untuk kendaraan roda enam, tarif awal menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp12.000, dengan tambahan Rp4.000 per jam hingga batas 12 jam, serta Rp100.000 untuk parkir inap.

Khusus parkir premium, tarif mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp50.000 per jam, dari sebelumnya Rp30.000 per jam, di luar tarif parkir reguler yang juga tetap berlaku.

Pengelola berharap penyesuaian tarif tersebut sejalan dengan peningkatan kualitas layanan dan mampu memberikan pengalaman parkir yang lebih nyaman dan efisien bagi pengguna jasa transportasi udara di Bandara Internasional Lombok.

“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dapat semakin optimal dalam mendukung kenyamanan perjalanan pengguna jasa bandara,” tutup Aidhil. (red/lm)