Daerah- Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTB menggunakan sistem Swakelola tipe 1 hal tersebut di sepakati mengacu pada Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022.

Di sampaikan M. Khaerul Ikhwan selaku Kepala Bidang SMK Dikbud NTB kepada Wartawan bahwa sistem swakelola tipe 1 ini lebih memperkuat keterlibatan pengusaha, pekerja maupun UMKM Lokal di Nusa Tenggara Barat.

“Sistem swakelola ini di maksudkan untuk melibatkan pengusaha, pekerja maupun UMKM Lokal daripada tender akan banyak mengundang pengusaha-pengusaha dari luar NTB akan masuk karena sistem tidak melarang itu” jelas ikhwan

Meskipun sistem swakelola tipe 1 ini baru pertama kali di terapkan di Indonesia namun jika sistem ini nantinya akan sukses dalam memberdayakan UMKM Lokal maka tidak tertutup kemungkinan keberkelanjutan untuk alokasi anggaran DAK akan terus meningkat.

“Swakelola ini juga sejalan dengan semangat NTB untuk memberdayakan UMKM lokal” ujarnya
Di sebutkan juga dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 bahwa dalam pengadaan barang/jasa harus memmberdayakan produk-produk lokal dalam Negeri.

Hal ini menambah keyakinan bahwa sistem swakelola ini lebih sedikit mudharatnya dari pada sistem tender yang telah memberikan banyak pelajaran bagi pihaknya sejak beberapa tahun belakangan.

“Banyak catatan dari sistem tender untuk realisasi DAK ini seperti kontraktor luar banyak menyisakan masalah sepert tukang yang tidak dibaya oleh kontraktor dan sekolah yang di segel sedangan kalau sistem swakelola ini pembayarannya langsung ke pekerja” kata ikhwan

Lebih lanjut ikhwan juga menjelaskan terkait pelaksanaan sistem swakelola tipe 1 ini calon supplier atau calon pekerja secara teknis akan berurusan dengan PPK untuk di seleksi apakah memenuhi syarat atau tidak

“Calon supplier atau calon pekerja ini pertama harus melakukan pendaftaran sekaligus melampirkan pengalaman kerja, melampirkan tempat usaha, dan syarat-syarat lainnya setelah itu PPK akan melakukan perangkingan berdasarkan bobot siapa yang paling tinggi itu yang akan di tunjuk oleh PPK” pungkah ikhwan
Menurut dia sistem swakelola ini terbuka kepada semua pengusaha lokal yang ingin ikut berpartisipasi sebagai calon supplier karena proses dan pengumumannya dilakukan secara online, terlebih dikbud sudah mengarahkan agar pihak sekolah tidak boleh membatasi orang mau daftar” tutup Ikhwan

Adapun Ikhwan menyampaikan bahwa DAK Fisik Dikbud NTB ini di rencanakan bisa terealisasi mulai bulan Agustus ini . (red/asn)