Lensamandalika.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, tetapkan tiga orang tersangka dugaan Korupsi BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Adapun tiga tersangka dugaan korupsi BLUD RSUD Praya itu yakni inisial ML bertugas selaku Direktur RSUD Praya, kemudian HS selaku PPK di RSUD Praya, dan BP selaku bendahara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 orang yang berkaitan dengan korupsi BLUD RSUD Praya, akhirnya hari ini Rabu 24 Agustus 2022 menetapkan tiga orang tersangka.

“Setelah kita periksa 40 orang saksi yang berkaitan dengan BLUD RSUD Praya anggaran tahun 2018-2020. Akhirnya hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka di antaranya dr ML selaku Direktur RSUD Praya, HS selaku PPK dan BP selaku bendahara BLUD RSUD Praya,” tuturnya.

Fadil Regan menambahkan akibat dari perbuatan tersangka, terdapat kerugian uang negara yang di korupsi dari tahun 2017-2022 sebesar Rp 1,7 miliar dengan rincian markup harga Rp 900 Juta, Rp 850 juta potongan, Rp 15- 10 juta uang suap.

“Dari pemeriksaan awal kita temukan kerugian uang negara sebesar Rp 750 juta, setelah di lakukan pendalaman ternyata jumlah kerugian uang negara yang di korupsi jauh lebih besar sebesar Rp 1,7 Miliar,” papar Regan.

Regan menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena kasus ini merupakan langkah awal untuk mengungkap kemana aliran dana teresebut.

“Tahap awal penetapan tersangka jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nanti tergantung dari hasil pemeriksaan, atas perbuatanya tersangka di ancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya

Sementara itu, Direktur RSUD Praya yang juga Pimpinan BLUD, Muzakkir Langkir mengatakan,  penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari bukan terkait dengan Kasus Unit Transfusi Darah. Akan tetapi, mengenai dana taktis.

Langkir juga menyebut secara gamblang kemana saja aliran dana taktis tersebut. Diantaranya, Bupati Loteng HL. Pathul Bahri, Wakil Bupati Loteng HM. Nursiah dan oknum yang berada di institusi Kejari Loteng. 

“Itu seperti Bupati, Wabup dan oknum dari Kejaksaan juga menerima, ada bukti kwitansi yang saya pegang. Dan itu akan kami beberkan,” terangnya.

“Sedangkan untuk oknum dari Kejari Loteng, itu juga ada. Alasan dari oknum ini minta uang untuk biaya ulang tahun Kejaksaan tahun ini,” bebernya.

dr Muzakir Langkir mengatakan dirinya hanya sebagai korban dari kasus dana BLUD Praya ini. Atas hal itu dirinya akan membongkar semuanya kemana saja aliran aliran dana itu termasuk ke Bupati dan Wakil Bupati aktif hari ini.

“Saya hanya korban, akan saya bongkar semuanya,” tutup Langkir. (red/lm)