Lensamandalika.com – Kasus penipuan tiket MotoGP dengan tersangka Ida Wahyuni, mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah tetap dilanjutkan Polda NTB, lantaran korban hingga saat ini belum membuka peluang untuk menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice (RJ) atau damai.
“Korban tidak mau berdamai atau diselesaikan secara RJ,” kata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Deddy Ristiawan, Rabu (26/10).
Dengan tidak adanya persetujuan dari korban, maka pihaknya memastikan kasus tersebut akan berlanjut ke meja hijau. “Akan lanjut, kan korban tidak mau berdamai,” sebutnya.
Dalam kasus penipuan yang menjerat Ida Wahyuni ini, mengakibatkan korban mengalami kerugian sedikitnya Rp 66 juta. Dan setelah dilakukan gelar perkara, Ida Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap berkas perkara tersangka atas kasus penipuan tiket MotoGP ini, penyidik sudah melakukan tahap satu, yaitu dengan melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa untuk diteliti. Dan dari informasi yang diterima dari jaksa penuntut umum (JPU), bahwa berkas perkara segera dinyatakan lengkap. “Informasinya, sudah ada kode bahwa berkas perkaranya dinyatakan lengkap, tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.
Diketahui saat ini ada dua kasus yang dihadapi Ida Wahyuni. Pertama soal kasus penipuan tiket MotoGP dan yang kedua soal dugaan penggelapan mobil. Ida kini diketahui tengah ditahan di Polda NTB, sejak 18 Oktober 2022 dalam kasus dugaan penggelapan mobil itu. (red/lm)