Lensamandalika.com – Petugas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bangsal, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu kemarin (2/11), akhirnya menghentikan uji coba kebijakan “one gate system” penyeberangan fast boat (kapal cepat) dari dan ke Gili Tramena (Trawangan, Meno dan Air), yang telah berjalan sejak Senin, 18 Oktober 2022 lalu.
Artinya, uji coba one gate system itu dihentikan, dan dikembalikan lagi ke kebijakan asal. Yaitu wisatawan dari Bali yang datang menggunakan kapal cepat bisa langsung mendarat di Tiga Gili, dan sebaliknya ketika kembali ke Bali juga bisa langsung dari Tiga Gili, tanpa melalui Pelabuhan Bangsal terlebih dahulu.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Lombok Utara telah melakukan uji coba penyeberangan wisatawan yang hendak ke Bali, maka mereka tidak bisa langsung dari Tiga Gili, melainkan harus dari Pelabuhan Bangsal.
Sementara untuk ke Pelabuhan Bangsal di Kecamatan Pemenang, KLU, para wisatawan diangkut menggunakan alat transportasi milik Koperasi Karya Bahari (KKB), dengan membayar sesuai tarif yang ada. Dimana jika menggunakan public boat dari Gili Trawangan ke Bangsal bayar sebesar Rp 20 ribu, dari Gili Meno ke Bangsal sebesar Rp 18 ribu, dan dari Gili Air ke Bangsal sebesar Rp 16.000.
Kepala UPP Bangsal, Muhammad Mustajib mengatakan, bahwa pengembalian penyeberangan dari dan ke Tiga Gili ke kebijakan semula, karena pihaknya menjalankan instruksi dari atasan, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla).
“Pak Dirjen sudah mengarahkan supaya (angkutan wisatawan) menggunakan fast boat. Ini demi keamanan dan keselamatan penumpang,” ujarnya.
Mustajib menjelaskan pihaknya menghormati rekomendasi dari Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu terkait uji coba one gate system tersebut. Hanya saja pihaknya, dalam ini punya Pimpinan yang harus ditaati.
“UPP Bangsal ini kan dibawah Dirjen Perhubungan Laut. Ini harus dipahami. Kalau terkait dengan pengaturan penumpang dan embarkasi itu Syahbandar yang punya kewenangan,” tegasnya.
Artinya kata Mustajib, jika terjadi apa-apa maka pihaknya yang akan dbertanggungjawab, dan bukan yang lainnya. Untuk itu, pihaknya berhak mengambil keputusan mana sekiranya yang terbaik menurut pandangannya.
Sejauh ini kata Mustajib, pihaknya menghormati keinginan dari pemerintah daerah. Buktinya, pihaknya sudah membiarkan uji coba tersebut berjalan. Hanya saja setelah beberapa hari pelaksanaan, ternyata timbul banyak keluhan dari wisatawan, baik itu wisatawan domestik maupun mancanegara. Dimana wisatawan merasa tidak aman dan nyaman dengan pemberlakuan uji coba tersebut.
Atas hal itu, maka pihak UPP Bangsal kemudian mengirimkan laporan ke Dirjen Perhubungan Laut untuk diberikan petunjuk. Selanjutnya pihak Dirjen Perhubungan Laut memberikan balasan melalui surat Nomor AL.819/24/4/DJOL/2022.
Pada poin surat itu, Dirjen Perhubungan Laut meminta sampai dengan Koperasi Karya Bahari mampu menyiapkan kapal-kapal yang memenuhi kelaiklautan, maka untuk angkutan ke lokasi wisata agar tetap dilaksanakan dengan kapal yang sudah memenuhi kelaiklautan, yang dibuktikan dengan sertifikat.
“Kalau Dirjen sudah berkata demikian, maka tugas kami adalah untuk menjalankannya,” tegasnya.
Dikatakan, surat dari Dirjen Perhubungan Laut ini juga sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, dalam hal ini Bupati KLU. Respon Bupati, kata Mustajib, akan dilakukan pembahasan bersama terlebih dahulu, baru kemudian akan dikeluarkan keputusan seperti apa.
Hanya saja kata Mustajib, pihaknya tidak bisa menunggu lama (hasil pembahasan). Sebab, selain menerima surat tersebut, dia sendiri juga ditelpon langsung oleh pihak Dirjen Perhubungan Laut, agar wisatawan dari Bali tetap diangkut menggunakan kapal cepat.
“Kalau sudah dihubungi begini, berarti kan sudah darurat. Kalau itu tidak laksanakan, kemudian terjadi apa-apa, kan habis saya,” tandasnya. (red/lm)