Lensamandalika.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB, LWH akhirnya resmi ditahan di Rutan Mapolda NTB, Senin 28 November 2022. Penahanan dilakukan penyidik setelah sebelumnya ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pidana yang diduga dilanggar terkait kesusilaan sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penahanan LWH itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

“Benar mas mulai hari ini kami lakukan penahanan kepada LWH,” kata Nasrun Pasaribu singkat, Senin 28 November 2022.

Meski begitu, Kombes Nasrun tidak menjelaskan secara rinci alasan penahanan dari Ketua Kasta NTB tersebut. Namun, terhadap proses hukum kasus tersebut terus dilakukan pendalaman.

Diberitakan sebelumnya, LWH ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik yang dipimpin AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna pada Jumat Tanggal 18 November 2022.

Pemberitahuan penetapan tersangka juga sudah disampaikan Kejaksaan Tinggi NTB Tanggal 21 November 2022 dan kepada pelapor pada tanggal yang sama.

Dikonfirmasi soal peningkatan statusnya sebagai tersangka saat itu, LWH mengaku tak tahu, karena belum ada pemanggilan sebagai tersangka. Ia juga tak ingin menanggapi sebelum ada pemberitahuan kejelasan soal statusnya dari penyidik.

“Saya belum dipanggil sebagai tersangka. Izin sanak tiang gak ada tanggapan,” tulis LWH saat dikonfirmasi media ini petang kemarin, Rabu 23 Nobember 2022.

Namun meski begitu, LWH pada prinsipnya taat pada proses hukum. “Tiang hormati semua proses hukum,” jawab LWH singkat. (red/lm)