Lensamandalika.com – Bukan sekali dua kali pengunjung mengeluhkan mahalnya tarif parkir di destinasi-destinasi wisata di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Meski banyak pihak merasa gerah akan hal itu, namun seolah tidak ada solusi untuk pencegahannya.

Anehnya lagi, tarif parkir yang terbilang mahal itu, tidak lantas membuat pengunjung merasa nyaman. Alih-alih bisa berwisata dengan tenang, soal keamanan barang bawaan dan kendaraan masih harus jadi buah pikiran disaat harusnya mencari ketenangan.

Pada selembar karcis yang biasa diberikan kepada pengunjung, selain besaran nominal yang harus dibayarkan, juga terteran pesan yang cukup nyeleneh, bahkan termasuk aneh.

Bagaimana mungkin pengunjung membayar nominal parkir yang cukup besar, tetapi para pengelola parkir seolah acuh soal keamanan.

“Barang bawaan harap diperhatikan, soal kehilangan bukan tanggung jawab kami,” begitu bunyi peringatan pada lembaran karcis berwarna biru yang diterima pengunjung.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah, pengelolaan parkir tersebut disinyalir ilegal dan tidak jelas dikelola oleh siapa dan masuknya kemana.

“Parkir itu ada yang dikelola pokdarwis, ada juga yang dikelola pokmas tingkat dusun. Di dalam areal beach park saja banyak parkir liar,” katanya, mengutip insidelombok, Selasa (10/1/2023).

Rata menyadari sepenuhnya jika KEK Mandalika memang dikelola ITDC. Namun ia menyayangkan jajaran pejabat di Lombok Tengah angkat tangan dengan tarif parkir yang dikeluhkan para wisatawan.

“Perda (peraturan daerah) tentang pengelolaan parkir di KEK juga kita gak tau. Jadi apa dasarnya APH jika mau merapikan,” ujarnya. 

Ia meminta agar pola penarikan retribusi parkir di KEK Mandalika segera dilakukan penertiban untuk menghindari keluhan wisatawan. 

“Ya ini yang kita harapkan. Mari tertibkan secara penyesuaian tarif,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan  pihaknya akan melakukan koordinasi bersama kepala desa setempat beserta Camat Pujut mengenai penertiban dan pembinaan terhadap tukang parkir ilegal di KEK Mandalika. Terkhusus di Pantai Kuta.

“Seringkali memang mengenai parkir ini menjadi persoalan kita dengan wisatawan,” katanya. Sekda juga menyatakan bahwa hasil dari parkir ilegal di KEK mandalika dipastikan tidak ada yang masuk menjadi pendapatan asli daerah. 

“Bisa dikatakan itu parkir (ilegal, Red) kalau kita lihat dari sudut pandang undang-undangnya,” pungkanya. (red/lm)