Oleh : Khopipah Wandan Sari/I2F222002 (Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mataram)

Profesi akuntan publik merupakan salah satu profesi yang memberikan jasa kepada publik. Dalam melaksanakan tugasnya, akuntan publik wajib melindungi profesionalitasnya dengan menerapkan kode etik atau etika profesi. Etika tidak lepas dari peran auditor dalam memberikan informasi untuk pengambilan keputusan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengakui adanya tanggung jawab profesi kepada masyarakat, pengguna jasa akuntansi dan rekanan, sesuai dengan prinsip etika profesi. Berdasarkan sikap etisnya, seorang akuntan wajib dapat memenuhi kode etik AICPA, yang akan menentukan apakah seorang akuntan memiliki integritas serta kredibilitas sebagai akuntan profesional. Profesi tersebut rentan terhadap manipulasi pada bagian keuangan sehingga di perlukan profesionalitas untuk menjaga kredibiltitas profesi atau kepercayaan publik.

Kepercayaan memegang peran penting pada setiap individu dalam menyediakan sebuah jasa pada kehidupan sehari-hari. Tidak terhitung permasalahan di Indonesia yang menyoroti pentingnya perilaku etis serta kode etik di seluruh profesi untuk menjauhi perilaku terlarang semacam kecurangan, pembohongan, serta bentuk manipulasi yang lain. Akan tetapi, karena seringnya terjadi pelanggaran etika di bagian keuangan yang dilakukan oleh perusahaan besar yang melibatkan kantor akuntan yang dikenal orang banyak, permasalahan ini lambat laun dapat menggerogoti keyakinan warga terhadap profesi akuntan.

Salah satu contoh pelanggaran etika yang saat ini sangat menyita perhatian publik ialah Kasus gagal bayar PT WAL atau WanaArtha Life. Apalagi kasus tersebut melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan anggota dari Crowe Horwath International (10 besar KAP secara global).

OJK mengumumkan mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan persetujuan tersebut karena ketidakmampuan PT WAL dalam mengelola investasi untuk menutup kesenjangan antara kewajiban dan aset baik melalui penyertaan modal dari pemegang saham pengendali maupun panggilan dari investor. PT WAL merancang kondisi tersebut sedemikian rupa sehingga laporan keuangan yang disampaikan ke OJK dan laporan keuangan yang dipublikasikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian KAP yang terlibatpun mendapatkan sanksi dari OJK dan menteri keuangan dengan membatalkan surat tanda terdaftar KAP.

Hal ini bertentangan dengan kode etik akuntan yang dimana auditor harus mempunyai keintegritasan dan bersikap objektif membuat opini berdasarkan bukti yang akurat sesuai dengan fakta.

Seorang akuntan publik harus memiliki sikap profesionalisme dalam menjalankan profesinya. Seorang akuntan publik harus dapat mengeluarkan opini atau hasil audit yang telah dilakukan berdasarkan sifat profesionalismenya. Kepercayaan dibutuhkan dalam melaksanakan profesinya sebagai akuntan publik, hal ini dapat dilakukan dengan cara mematuhi kode etik akuntan publik yang berlaku agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat atau kredibilitas profesi sebagai akuntan. Jika seorang auditor menerapkan standar mutu yang tinggi, maka dapat meningkatkan kredibilitas profesi akuntan. (red/asn)