lensamandalika.com – Jumat (21/7/2023), ini merupakan jadwal lanjutan Pemeriksaan terhadap saksi korban kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Sehari setelah putri korban melapor, Kamis (20/7/23), pemeriksaan juga dilakukan oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB kepada putri korban dugaan pemerkosaan.

Seperti dijelaskan oleh Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin selaku Kabid Humas Polda NTB, pemeriksaan terhadap saksi korban akan dilaksanakan dua kali, yaitu hari ini, Kamis (20/7/23) dan besok, Jumat (21/7/23). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesaksian korban terhadap perkiraan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu. Setelah pemeriksaan, kasus dugaan pemerkosaan kemudian akan berjanjut menjadi penyidikan.

Sementara untuk kasus pengeroyokan terhadap inisial S, 50 tahun di proses oleh Polres Lombok Barat. Sedangkan saksi yang di periksa untuk kasus pengeroyokan ini adalah orang-orang yang berada di lokasi kejadian. (red/Respa)