lensamandalika.com – Dinas Perhubungan Provinsi NTB sudah mencabut aturan sepihak transportasi lokal soal monopoli angkutan umum di Bandara Internasional Lombok, Praya Lombok Tengah.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) NTB, Wahyudi Wirakarsa mensuport penuh langkah Pemprov NTB untuk menertibkan transportasi di Bandara Lombok. Dia menganggap langkah itu merupakan satu kemajuan besar untuk membuat wajah bandara menjadi lebih baik. Tetapi harus ada SK langsung dari Gubernur NTB terkait tarif transportasi di Bandara Lombok. Sedangkan yang ada saat ini hanya tarif dari Kepmenhub saja. Sehingga persaingan usaha dalam bidang transportasi menjadi lebih sehat.
“Pemerintah juga harus mendorong Angkasa Pura membuat aplikasi atau pemerintah daerah membuat aplikasi transportasi yang terintegrasi. Sehingga di situ harga tarif pun 1 pintu, tinggal konsumen sekarang yang mau nyamannya di mana mereka tidak akan ada selisih di bandara, di pelabuhan di simpul-simpul transportasi tidak akan terjadi perselisihan, perang tarif pun tidak akan ada kalau pemerintah menentukan tarif, mengetok angka tarif” ucapnya.
“Ruang gerak bebas memang benar, tetapi tetap harus mengacu kepada regulasi, karena UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 kan sudah jelas mengatur jenis transportasi di situ,” tambahnya ketika di hubungi via WA oleh awak media, Minggu (30/7/2023).
Aturan terkait legalitas kendaraan transportasi umum, kata Yudi, sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Antara lain Permenhub Nomor 117 Tahun 2018, Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, serta Perda NTB Nomor 6 Tahun 2018.
Yudi mengusulkan, penyedia transportasi harus mengikuti perkembangan terkini untuk mewujudkan iklim usaha yang mengedepankan kenyamanan penumpang.
“Malu kita sebagai warga negara, orang warga negara Indonesia ataupun sebagai masyarakat lokal kita harus membuka diri. Ini loh kami NTB welcome kepada siapa pun. Tidak ada masalah transportasi tidak ada permasalahan tinggal anda sebagai tamu memilih yang mana pelayanan kami. Semuanya harganya sama tergantung pada pelayanan yang memberikan plus-plus. Mungkin dia memberikan servis air di dalam kendaraan mungkin ada apa permen ini kan bagian dari servis pasti itu dia,” begitu tutup Yudi. (red/Respa)