Daerah- Ikatan Alumni dan Mahasiswa Hukum NTB menggelar pelatihan Advokasi dan Bantuan Hukum kepada mahasiswa hukum dan alumni yang dilaksanakan melalui platform zoom pada hari Sabtu, 29/07/2023
Dalam kegiatan tersebut IKAMH NTB menghadirkan Narasumber AKBP I Putu Bagiartana Kabag BIN OPS DITRESKRIMUM POLDA NTB yang menyajikan materi tentang manajemen penyidikan.
Mukmin selaku Ketua IKAMH NTB menyampaikan pentingnya kegiatan pelatihan advokasi dan bantuan hukum tersebut dilaksanakan untuk melatih para mahasiswa dan alumni agar memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam salah satu proses hukum dalam hal ini penyidikan.
“Kegiatan ini untuk melatih para mahasiswa dan alumni hukum untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yg membutuhkan bantuan hukum. mengingat provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi yang sangat banyak terjadi persoalan hukum, mulai dari kasus pidana, perdata hingga percaraian kerap terjadi di NTB” ungkapnya
Agenda yang menghadirkan narasumber yang kapabel dibidangnya tersebut serta banyak pengetahuan dalam hal penyidikan yaitu AKBP I Putu Bagiartana, S. H, M. I. Kom beliau sebagai Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda NTB menurut mukmin mampu memberikan pesan kepada peserta untuk menjadi advokat yang berintegritas yg mampu membedakan perkara perdata dan pidana.
Ia juga menambahkan agar setelah agenda ini dilaksanakan kedepan para anggota IKA MH mampu menjadi advokat ataupun paralegal yg dapat memberikan bantuan hukum secara merata di provinsi nusa tenggara barat.
Kedepanya IKA MH akan melaksanakan kegiatan serupa untuk menambah khazanah pengetahuan hukum bagi mahasiswa dan alumni maupun dengan masyarakat.
“kedepan kegiatan IKA MH akan lebih banyak mengadakan agenda yang melatih skill dan kemampuan para mahasiswa dan lulusan hukum terkait dengan keilmuan hukum secara teori dan praktek. Dan dalam waktu dekat ini IKA MH akan mengadakan reuni akbar untuk Alumni hukum yang ada di NTB baik itu politisi, aparat penegak hukum dan para akademisi untuk membangun sinergi antara junior dan senior hukum yang ada di Nusa Tenggara Barat” tutup Mukmin. (red/asn)