lensamandalika.com – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Distanbun NTB), Taufiek Hidayat resmi mengusulkan surat pensiun dini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB.
“Kemarin masih belum dikarenakan konfirmasi hari minggu (6/8/23). Tetapi pada Senin (7/8/23) kita ajukan (surat permohonan pensiun dini, red),” ucap Taufiek kepada awak media, Rabu kemarin (9/8/23).
Selain mengusulkan surat permohonan pensiun dini, Taufiek juga mengusulkan surat permohonan untuk cuti tanpa tanggungan negara selama tiga tahun kepada BKD Provinsi NTB. Permohonan untuk melepas status PNS Pemprov NTB ini kata Taufiek, atas dorongan dari pihak keluarga.
“Iya itu keinginan keluarga. Harapan keluarga saja. Tidak ada yang lain,” tambahnya.
Taufiek mempertegas bahwa keputusannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Distanbun NTB, murni karena permalahan pribadi. Tidak didorong adanya persoalan lain yang menyangkut pekerjaannya sebagai pejabat pemerintah.
“Tidak ada kaitannya dengan dinas. Ini hanya untuk memenuhi harapan keluarga,” terangnya.
Menurut aturan, syarat minimal batas usia dapat mengusulkan diri untuk pensiun dini minimal berusia 50 tahun, dengan masa kerja 20 tahun. Dalam hal ini, Taufiek sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun.
“Ada persyaratan-persyaratannya. Makanya kita lihat nanti. Kita penuhi persyaratannya apa,” jelasnya.
Selama permohonan pengusulan cuti dan pensiun diproses pihak BKD NTB. Taufik mengaku akan selalu mentaati segala aturan yang menjadi kebijakan pemerintah. Pihaknya juga memastikan tidak akan mengurangi kualitas kerjanya, dan akan selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Distanbun NTB.
“Sampai sekarang masih masuk seperti biasa. Belum ada berubah,” ucapnya.
Di tempat Terpisah, Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir mengkonfirmasi kalau memang benar Kepala Distanbun NTB Taufiek Hidayat telah mengusulkan surat permohonan cuti selama tiga tahun dan pensiun dini.
“Permohonan cuti dan pensiun dini, dua-duanya dia masukkan. Sudah masuk kemarin siang. Saya sudah lapor ke Pak Sekda, dan akan lapor ke Pak Gubernur,” ucapnya pada saat ditemui di Mataram, kemarin (9/8/23).
Tetapi keputusan yang menentukan apakah permohonan pensiun dini atau CTLN disetujui merupakan kewenangan Gubernur NTB sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Nanti apakah disetujui atau tidak kan putusan terakhir Pak Gubernur,” ucapnya.
Dia jua menjelaskan kalau masa pensiun Taufiek Hidayat tinggal 5 tahun lagi. Tetapi yang bersangkutan beralasan pengajuan permohonan cuti dan pensiun karena persoalan pribadi, yakni dorongan keluarga.
“Pensiun itu sama dengan cuti. Itu hak PNS, boleh. Tapi pimpinan boleh menolak hak cuti seseorang. Sama juga dengan pengajuan ini,” jelasnya.
Biasanya waktu cuti paling lama diberikan tiga tahun, dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang. Jika yang bersangkutan kembali bekerja, dapat diterima asal masih ada formasi yang kosong saat itu.
“Jika ada peluang yang dibutuhkan ya sudah (kembali jadi PNS, red). Kalau tidak ada (formasi, red) ya langsung pensiun. Itu namanya cuti diluar tanggungan negara,” tutupnya. (red/Respa)