lensamandalika.com — Polda NTB sudah memeriksa sekitar 12 orang saksi terkait dugaan korupsi penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTB ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gerbang NTB Emas (GNE) untuk keperluan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional daerah dari 2019 sampai 2022 lalu.
“Yang diperiksa sudah lebih dari 12 orang. Termasuk pimpinan GNE,” ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (22/8/23) kemarin.
Proses pengusutan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB ini masih pada tahap penyelidikan. Penyelidikan dilakukan untuk menguatkan unsur tindak pidananya. Jika dalam pemeriksaan nanti ada PMH perbuatan melawan hukum) dan kerugian negaranya kuat, maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data. Selalu kita gelar perkara. Ketika ada saksi baru maka kita gelar perkara, ada bukti baru kita gelar perkara. Tapi saat ini masih tahap penyelidikan,” tambahnya.
Salah satu yang dimintai untuk klarifikasi yaitu Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, sesuai yang tertuang dalam surat nomor : B/166/V/RES.3.3./2023/Dit Reskrimsus yang diterbitkan 28 April 2023 lalu.
Menurut penelusuran, penunjukan PT GNE sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan SPAM regional ini karena ditunjuk langsung oleh Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 500-560.
Dalam program tersebut, PT GNE melakukan dua proyek bisnis. Pertama proyek SPAM regional Pulau Lombok yang akan digelar melalui proses Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kemudian yang kedua “business to business” (B to B) dengan metode “Sea Water Reverse Osmosis” (SWRO) untuk menopang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM. (red/Respa)