lensamandalika.com – Polresta Mataram membakar habis 1.920 botol minuman keras (miras), baik tradisonal maupun yang bermerek. Pemusnahan dilakukan di Polresta Mataram dan disaksikan langsung oleh stakeholder terkait.

“Total harga dari miras itu sebesar Rp 108.595.000,” ungkap Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan.

Miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada 21 Agustus – 1 September 2023 kemarin. Miras tersebut didapatkan dari Kota Mataram dan Lombok Barat (Lobar) yang masih menjadi ranah hukum Polresta Mataram.

“Di Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan di Lobar sebanyak 34 tempat,” tambahnya.

Miras yang didapatkan beraneka ragam, ada miras tradisional jenis tuak 1.238 botol, brem 156 botol, dan arak 122 botol. Sedangkan minuman bermerek jenis anggur merah 43 botol, bir hitam 55 botol, bir putih 177 botol, vodka 82 botol, dan whisky 47 botol.

“Semuanya tidak dilengkapi dengan izin penjualan,” lanjutnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan bahwa penyitaan itu adalah salah satu tindakan tegas yang diberikan kepada para pedagang, bukan sekadar lisan, namun juga dengan Tindakan langsung yakni menyita barang-barangnya.

Dengan masih maraknya tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa mengantongi izin, maka diingatkan untuk membuat izin. Hal tersebut juga akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Mataram supaya para pedagang memiliki keinginan untuk segera membuat izin.

“Inikan mereka menjual minuman yang di pasaran memiliki izin, namun lokasinya ini yang tidak memiliki izin untuk menjual miras,” tutupnya. (red/Respa)