lensamandailka.com – Dua orang mahasiswa diciduk polisi karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke sel tahanan, Rabu (13/9/23). Kedua pelaku ini diantaranya berinisial FM (21) dan MF (20) yang berasal dari Sape dan Lambu, Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima, AKP Jufrin menjelaskan bahwa penangkapan dua mahasiswa yang diduga menyelundupkan narkoba ke ruang tahanan. Mereka menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam pasta gigi.
“Mereka diamankan saat perjalanan pulang usai menitipkan barang bawaannya ke petugas ruang tahanan,” jelasnya, Kamis (14/9/23)
Dia membeberkan bahwa penangkapan para pelaku ini berawal ketika petugas piket ruang tahanan mengecek barang bawaan kedua pelaku. Pada waktu itu, mereka sedang menjenguk kawannya yang berstatus tahanan curanmor inisial AM.
“Dari pemeriksaan itu, ternyata dalam pasta gigi itu berisi narkoba. Dari pengakuan dua pelaku, paket narkoba tersebut diselundupkan atas permintaan AM, tahanan kasus Curanmor,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,81 gram. Kemudian kedua mahasiswa ini kini diamankan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (red/Respa)