Lensamandalika.com – Dua warga dusun Serenting, Desa Kuta, Kecamatan Pujut ditangkap aparat kepolisian Polres Lombok Tengah diduga akibat memasang plang yang menyatakan agar pemerintah atau pihak terkait membayar lahan milik mereka, Jumat (13/10/2023).
Penangkapan tersebut bertepatan dengan hari pertama digelarnya ajang balap motor paling bergengsi dunia di Sirkuit Mandalika.
Juru bicara pejuang lahan mandalika, M Samsul Qomar membenarkan penangkapan itu yang hanya dikarenakan dua warga tersebut memasang lahan yang notabene masih miliknya. Dua warga yang ditangkap atas nama Habib dan Amat.
“Tentu kami sayangkan sekali perlakuan reprsif ini, karena warga sama sekali tidak melakukan aksi demo dan kegaduhan hanya tinggal dan diam di tanah milik mereka,” MSQ sapaan akrabnya kepada Lensa Mandalika melalui keterangan tertulis.
Pemilik lahan lanjut MSQ, memilih tidak berteriak tidak ribut dan secara damai melakukan protes hanya dengan spanduk dan baliho saja.
“Artinya warga sangat menjaga kenyamanan dan keamanan event moto GP sayang cinta mandalika kenapa harus diperlakukan keras. Mestinya pemerintah dan ITDC segera mengambil jalan tengah dengan bertemu perwakilan warga dan mencari solusi konkrit bukan hanya janji semu,” imbuh MSQ.
Mediasi yang dilakukan tinggal dilanjutkan dan yang sesuai data diselesaikan, sangat simple dan tidak butuh waktu lama.
“Sekali lagi kami minta aparat jangan arogan kepada warga, gunakan cara-cara humanis. Mereka ini korban kezoliman dan minta keadilan,” pungkasnya.
Salah satu kuasa hukum pemilik lahan, Zabur SH mengatakan dirinya sempat berdebat dengan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Iwan Hidayat saat penuruan paksa plang warga tersebut dilakukan.
“Tadi saya sempat berdebat dengan Kapolres soal pencabutan paksa plang lahan milik warga ini,”kata Zabur saat ditemui di kediaman Sibawaih, yang plang lahanya dibongkar paksa oleh aparat.
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Iwan Hidayat dikonfirmasi atas kejadian tersebut via WA-nya, belum memberikan jawaban. (red/lm)