lensamandalika.com – Akibat dari kenalan dengan seorang penjual ganja, perempuan inisial EK (27) asal Lombok Tengah terpaksa harus ikut diamankan untuk dimintai keterangan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram.

Dia diamankan ketika terjaring razia lalu lintas di simpang empat Bank Indonesia (BI) Jalan Pejanggik Mataram 17 Oktober 2023 kemarin.

Perempuan tersebut dibonceng terduga pelaku, YS (27) dengan sepeda motor tanpa menggunakan helm kemudian terjaring razia lalu lintas. Ketika diperiksa, jok sepeda motor yang mereka gunakan ternyata terdapat 5 poket berisi ganja. Dari situlah kemudian keduanya akhirnya diamankan petugas.

“Karena tidak menggunakan helm, mereka akhirnya distop petugas dan saat diperiksa terlihat gelagat yang mencurigakan dari terduga pelaku. Petugas Polantas akhirnya berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan dibawa untuk diperiksa,” beber Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat SIK, Senin (23/10/23).

Adapun dari hasil pemeriksaan pengendara tersebut diperoleh informasi asal usul barang terlarang yang kemudian dilakukan pengembangan.

“Dari keterangan tersebut petugas akhirnya mengamankan seorang terduga lagi RF (27) di wilayah Gomong Mataram,” terangnya.

Sampai saat ini ketiga terduga masih dalam pemeriksaan. Menurut data yang diperoleh tim penyidik, EK sejauh ini belum terlihat indikasi keikutsertaan dalam peredaran barang terlarang tersebut, sehingga statusnya saat ini hanya dimintai keterangan namun tidak ditahan.

“Perempuan ini baru beberapa hari kenal dengan terduga YS, dan saat itu dia diajak pergi makan oleh terduga namun karena melanggar peraturan lalu lintas (tidak pakai helm) mereka akhirnya distop petugas razia,” jelasnya.

Sementara rerduga RF yang diamankan atas hasil pengembangan, mengaku medapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenalnya dari Karang Bagu Cakranegara.

“Keterangan RF ini masih diselidiki oleh tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram untuk dapat mengungkap sumber barang yang mereka jual,” lanjutnya.

Dari pengungkapan itu petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16, 68 gram, HP, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Akibat tindakannya ini, menurut Wakapolresta Mataram, para terduga diancam pasal 112 dan atau 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red/Respa)