lensamandalika.com – Dua bandar narkoba yang merupakan bapak dan anak masing-masing inisial TA (residivis) 55 tahun dan RR, 32 tahun asal Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram dibekuk pihak kepolisian, Senin (13/11/23).
Selain keduanya, polisi juga menyeret dua orang saudara pelaku karena mencoba untuk menghalang-halangi petugas saat penangkapan, diantaranya TSM 27 tahun dan MA 25 tahun.
“Keempat pelaku semuanya asal Sandubaya,” terang Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH, Rabu (15/11/2023) dikutip dari kicknews.today.
Dia mengatakan bahwa penangkap pelaku itu berdasarkan dua laporan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Atas laporan itu, Satresnakoba langsung turun tangan dan mendalami kasus tersebut. Petugas kemudian menemukan keberadaan bandar sebagai penyuplai sabu di salah satu perumahan di Jalan Gora 1 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya.
Dengan gerak cepat, petugas langsung mengamankan kedua bendar bapak dan anak tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan dua pelaku lain karena mencoba menghalangi proses penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, ada dua saudara dari terduga pelaku mencoba menghalang-halangi petugas. Kedua orang tersebut juga kita amankan untuk pemeriksaan. Setelah tes urin, keduanya negatif konsumsi narkoba,” lanjutnya.
Dari pelaku, setidaknya petugas mengamankan barang bukti berupa sabu 133,67 gram pada RR, sabu 0,8 gram pada TA, handphone, dua brankas hitam dan cokelat, satu buku merah tua, alat konsumsi, uang tunai Rp14.700.000, kartu ATM, dan timbangan elektrik.
“Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut, termasuk asal usul sabu yang dijual pelaku,” tambahnya.
Adapun atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.
Sementara terduga pelaku RR mengaku bahwa baru seminggu ini dirinya menjual barang haram tersebut, namun barang yang diedarkan sudah mencapai 40 gram seharga Rp40 juta. Dari hasil penjualan itu dia mendapat keuntungan Rp 5 juta per minggunya.
“Dari barang itu kami dapat bonus sabu, bisa kita jual dan dipakai sendiri,” ungkap pria yang mengaku sebelumnya bekerja sebagai sales ini. (red/Respa)