lensamandalika.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerjasama dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk tim penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 yang dipasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk di pasang, karena dapat mengganggu ketertiban umum.
“Jika ada APK yang dipasang di tempat dilarang oleh calon legislatif (caleg) maupun pengurus parpol, maka tim akan turun melakukan penertiban,” ungkap Kepala Bankespoldagri Kabupaten Lombok Tengah, Murdi di Praya, Selasa (28/11/23) dikutip dari mataram.antaranews.com.
Dia juga menerangkan bahwa Tim penertiban APK untuk Pemilu 2024 itu terdiri dari Satpol PP, anggota Bawaslu, anggota KPU, serta anggota TNI dan Polri.
“Tim ini melibatkan semua pihak,” tambahnya.
Menurut hasil rapat koordinasi Bersama tim penyelenggaraan sudah ditetapkan bahwa lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang dilarang untuk pemasaran APK. Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK itu diantaranya di pohon, gedung pemerintah, bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat maupun yang dapat merusak estetika jalan.
“Itu semua berlaku sampai di kecamatan maupun desa, tidak hanya di jalan protokol kabupaten,” imbuhnya.
Sementara untuk lokasi kampanye yang diperbolehkan itu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan KPU seperti di lapangan maupun tempat umum lainnya.
“Tempat umum diperbolehkan asalkan sesuai dengan aturan,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan bahwa sebelum diputuskan untuk lokasi kampanye Pemilu 2024 di Lombok Tengah, pihaknya juga sudah melakukan uji publik untuk mendapatkan usulan dan masukan lokasi yang dipersiapkan untuk lokasi kampanye umum serta lokasi yang tidak diperbolehkan.
“Lokasi kampanye yang diusulkan itu sudah dilakukan uji publik,” ucapnya.
Dia juga mengimbau kepada para caleg Pemilu 2024 untuk tidak memasang baliho di pohon atau di bahu jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kita berharap para caleg ini tidak memasang baliho atau APK di pohon,” pesannya.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Tahun 2024, diantaranya dengan nomor urut (1), Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar. Disusul Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di nomor urut (2) dan nomor urut (3), Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (red/Respa)