lensamandalika.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada akhirnya menaikkan status penanganan dugaan penggelapan dana desa (DD) Gemel, Kecamatan Jonggat dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari jaksa pun memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sampai mencapai Rp 900 juta tersebut.
Adapun Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra saat dikonfirmasi mengatakan memang benar saat ini jaksa telah menaikkan status kasus yang awalnya ketika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan terdapat kejanggalan dalam pengelolaan DD dari tahun 2019-2022.
“Perkembangan kasus dugaan korupsi Desa Gemel sudah naik penyidikan,” ungkapnya dikutip dari radarlombok.co.id.
Pihaknya memberikan kepastian bahwa kasus ini akan terus berjalan terlebih jauh. Sebelumnya dari jaksa juga sudah memeriksa puluhan saksi mulai dari Kades Gemel, Muhammad Ramli, pengurus BUMDes, tim pelaksana kegiatan (TPK), serta beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.
“Penetapan tersangka akan segera, kasus ini sudah naik penyidikan,” tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa naiknya kasus ini karena selain sudah memeriksa berbagai saksi, kerugian negara juga sudah ada sesuai dengan audit inspektorat. Bahkan pihaknya memastikan kasus ini akan tetap berlanjut. Kades Gemel pun telah siap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dia (Kades Gemel) juga sudah angkat tangan,” sambungnya.
Pihaknya juga tidak menafikan bahwa untuk kasus Desa Gemel saat ini sudah langsung dilakukan penyelidikan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus). Sampai saat ini sudah puluhan saksi yang telah dimintai keterangan.
“Yang jelas kasus ini tetap berjalan karena kerugian negara lumayan besar kalau ukuran desa. Kalau jumlah pasti saksi yang sudah diperiksa memang lumayan banyak,” imbuhnya.
Sebelum itu, Kasubsi Ekonomi Bagian Intel Kejari Lombok Tengah, Dutha menekankan bahwa penyidik masih terus memeriksa berbagai pihak yang ada kaitannya dengan laporan kasus di Desa Gemel ini.
Nantinya penyidik juga akan mengekspos untuk dapat menentukan apakah kasus tersebut telah sesuai unsur pidana yang disangkakan apa belum, supaya dapat ditingkatkan ke tahapan selanjutnya.
“Walau sudah ada temuan kerugian negara, namun tetap harus dilakukan pemeriksaan berbagai pihak untuk membuka seluk-beluk masalah itu. Temuan sekitar Rp 900 juta tetapi kita harus klarifikasi ke pihak- pihak terkait dulu, karena tidak bisa kita ujuk-ujuk menetapkan tersangka. Kita harus mencari niat jahat,” jelasnya.
Jika memang nantinya pengembalian temuan negara itu akan dilakukan, maka langsung berurusan dengan pihak Inspektorat karena menurut Perpres tahun 2016 sudah ada diberikan waktu oleh pihak Inspektorat untuk proses pengembalian. Tetapi Kembali lagi, kesempatan itu tidak diindahkan oleh kades sehingga diproses dilanjutkan oleh jaksa.
“Karena tidak ada niat baik dari target operasi (TO) ini makanya Inspektorat melimpahkan ke jaksa. Jadi pihak inspektorat sebelum menyerahkan LHP ke kita, sudah memberi waktu kepada kades untuk mengembalikan atas temuan yang sudah diaudit namun sampai detik ini tidak ada niat baik dari desa,” tutupnya. (red/Respa)