Lensamandalika.com – Setelah sebelumnya viral seorang pemuda Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah memrotes jalan rusak di desanya saat safari ramadhan Bupati Lombok Tengah.
Protes mengenai jalan rusak hingga malam tadi masih dilakukan, namun terbatas pada akun facebook Dinas Kominfo Lombok Tengah yang menayangkan siaran langsung safari ramadhan Pemkab Lombok Tengah.
Masih berkaitan dengan protes, kali ini seorang netizen meluapkan emosinya di media sosial facebook akibat mengaku tidak mendapatkan pelayanan yang baik di RSUD Praya.
Yang sangat disayangkan, pemilik akun facebook Harta Buan Andani, Selasa (19/3/2024) menyampaikan protesnya dengan kalimat yang dinilai kasar.
“RS Setan ini jak, Rs sebesar ini korsi roda harus rebutan, dan pelayanannya klok tdk ada orang dalm tdk di urus.. . Acong jamak Pelayanan RS nik…😡😡,” tulis Harta Buan Andani yang disertai dengan foto tampilan depan RSUD Praya.
Meski status tersebut sudah tidak ditemukan lagi di facebook, namun sempat banyak dibagikan dan dikomentari oleh pengguna lainnya. Bahkan, tangkapan layar status tersebut ramai beredar kembali.
Menindaklanjuti hal tersebut, manajemen RSUD Praya akhirnya melaporkan pemilik akun facebook itu ke Polres Lombok Tengah agar menjadi pembelajaran bersama.
Direktur RSUD Praya dr Mamang Bagiansyah meminta agar setiap orang bijak menggunakan media sosial agar kritik, saran, pendapat disampaikan dengan bahasa yang santun dan beradab.
“Sejumlah pihak, mulai dari dokter, perawat, bidan, analis, apoteker, hingga tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non-kesehatan, merasa sangat tercederai dan memberikan peringatan keras,” jelas dr Mamang Bagiansyah dalam keterangan resmi yang dikutip dari Tribun Lombok, Rabu (20/3/2024).
Dr Mamang mengaku tidak anti kritik. Segala bentuk saran dan masukan dari pasien dan diakuinya akan diterima dengan terbuka apabila disampaikan pada jalur yang tepat dan bahasa yang santun, terlebih lagi dalam situasi bulan Ramadhan.
“Kami sangat sadar, masih banyak persoalan pelayanan yang harus dibenahi. Kursi roda misalnya, tiap tahun ada pengadaan, tapi belum mampu mengimbangi kebutuhan kunjungan pasien yang terkadang membeludak pada hari-hari tertentu,” jelas dokter spesialis penyakit dalam itu.
Pada hari-hari tertentu, lanjut dr Mamang, lahan parkir yang ada tidak bisa menampung jumlah kunjungan di RSUD Praya. Hal tersebut menurutnya berpengaruh pada kursi-kursi tunggu di ruang poliklinik yang juga tidak mampu menampung kunjungan pasien.
Sebagai orang nomor satu di jajaran manajemen RSUD plat merah milik Pemkab Loteng itu, dr Mamang meminta agar para pengunjung khususnya pasien yang berobat di RSUD praya bisa memaklumi keadaan tersebut.
Jika kedepan ada yang akan menyapaikan keluhan, dirinya meminta agar disampaikan pada unit pengaduan di Bidang Pelayanan RSUD Praya.
Mengomentari pelaporan itu, pakar hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat menjelaskan, UU ITE tidak mengatur penghinaan atau pencemaran terhadap lembaga.
Dikatakannya, yang diatur adalah penghinaan atau pencemaran nama baik orang perseorangan.
Dalam konteks peraturan perundang-undangan, Samsul Hidayat menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur penghinaan terhadap lembaga, namun lembaga yang dimaksud bersifat spesifik, yaitu lembaga yang terkait dengan penguasaan umum.
“Di KUHP diatur penghinaan terhadap lembaga, tapi lembaganya bersifat spesifik, yaitu lembaga yang terkait dengan penguasa umum, sedangkan rumah sakit tidak termasuk ke dalam kategori penguasa umum,” terangnya mengutip Lintas Mandalika, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut, terkait pihak RSUD Praya yang melaporkan salah satu pengguna akun Facebook bernama Harta Buan Andani, Samsul Hidayat menyatakan bahwa tindakan tersebut sah-sah saja.
“Siapapun berhak melaporkan suatu perbuatan, namun nantinya ada proses penyelidikan oleh kepolisian untuk menemukan apakah perbuatan yang dilaporkan telah memenuhi unsur-unsur pidana. Kalau tidak ada unsur pidananya maka proses hukumnya akan dihentikan,” jelasnya.
Meskipun demikian, dari analisisnya, Samsul Hidayat menilai bahwa kasus tersebut tidak akan naik ke penyidikan, apalagi penuntutan di pengadilan.
“Berdasarkan analisis, kasus ini kemungkinan besar akan berhenti diproses penyelidikan, tidak dapat naik ke penyidikan apalagi penuntutan di pengadilan,” pungkasnya.
Kabar terbaru, Direktur RSUD Praya telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan mencabut laporan polisi terhadap Harta Buan Andani.
(red/lm)