Lensamandalika.com – Karier AKBP Didik Putra Kuncoro di Kepolisian Republik Indonesia resmi berakhir setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sidang etik memutuskan Didik terbukti melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi Polri.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi. Dalam persidangan, Didik juga menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

Dengan demikian, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal.

Terima Uang dan Narkotika dari Bandar

Dalam persidangan, Komisi Kode Etik menemukan fakta bahwa Didik menerima uang dan narkotika melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah lebih dulu diproses hukum.

“(Sumber dari AKP Malaungi) yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” ujar Trunoyudo.

Selain penyalahgunaan narkotika, sidang etik juga mengungkap adanya pelanggaran lain berupa perilaku seksual menyimpang.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkotika yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Diduga Terima Aliran Dana Rp 2,8 Miliar

Selain pelanggaran etik, Didik juga diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima Kota.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari bandar narkotika dan disalurkan melalui AKP Malaungi sejak pertengahan 2025.

“AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga Oktober 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M,” kata Eko.

Ia menambahkan total dana yang diduga diterima Didik mencapai miliaran rupiah.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Didik pada 11 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan itu, Didik mengakui masih menyimpan narkotika dalam sebuah koper berwarna putih yang dititipkan kepada seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita.

Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan Didik dalam penguasaan barang terlarang.

Barang Bukti Narkotika Disita

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Koper berisi narkoba ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir ekstasi sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Karier Dua Dekade Berakhir

Didik lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2004. Ia memulai kariernya di Polda Gorontalo sebelum melanjutkan penugasan di Polda Metro Jaya dengan sejumlah posisi strategis.

Pada 2020, ia bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat dan pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, serta Kasubdit III Ditresnarkoba.

Kariernya mencapai puncak saat dipercaya menjabat Kapolres Lombok Utara periode 2023–2025, sebelum kemudian dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025.

Sebelum tersandung kasus, Didik bahkan sempat menerima penghargaan Indonesia Award Magazine Inspiring Professional and Leadership Award 2025 dengan kategori Best Inspiring and Visionary Leader 2025.

Namun, dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika serta pelanggaran etik berat mengakhiri perjalanan kariernya di Korps Bhayangkara setelah lebih dari dua dekade mengabdi. (red/lm)