Pemerintah dalam hal ini Kementerian dalam Negeri melakukan rapat kerja/rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRRI yang juga diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada Senin, 30 Maret 2020 lalu.

Pada rapat tersebut, Komisi II DPR RI memutuskan untuk menyetujui penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Keputusan tersebut diambil karena melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali demi mengedepankan keselamatan Masyarakat.

Nantinya, pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan KPU, Pemerintah dan DPR RI.

Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).

Berdasarkan keputusan bersama untuk menunda pilkada serentak 2020, Komis II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid-19.

Baca juga:  Permudah Pemeriksaan Covid-19 di NTB, Menkes Tunjuk Rumah Sakit Unram

Dilansir dari website resmi KPU NTB, total biaya yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota kepada KPU kabupaten/kota Penyelenggara Pemilihan Serentak sebesar Rp. 147.368.100.000,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kabupaten Bima Rp. 24.668.000.000
  2. Kabupaten Dompu Rp. 15.000.000.000
  3. Kabupaten Sumbawa Rp. 25.000.000.000
  4. Kabupaten Sumbawa Barat Rp. 13.500.000.000
  5. Kota Mataram Rp. 25.000.000.000
  6. Kabupaten Lombok Utara Rp. 16.200.000.000
  7. Kabupaten Lombok Tengah Rp. 28.000.000.000

Jika mengacu pada keputusan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah, maka dana tersebut diatas bisa dialihkan untuk penanganan wabah Corona di masing-masing daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Namun, dana tersebut tidak bisa serta merta dialihkan karena harus menunggu payung hukum sebagai pedoman pelaksanaannya. (red/lensamandalika.com)

https://www.facebook.com/108420987408730/posts/131712188412943/