Mataram – Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si yang juga Ketua Pelaksana Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di NTB kembali merilis kasus terbaru kasus corona di NTB dengan penambahan 4 kasus positif, Minggu (13/04/2020) kemarin.
Konfirmasi tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan SWAB mandiri yang dilakukan oleh Laboratorium Biomedis RSUD Provinsi NTB dengan alat rt-PCR yang sudah terinstall di lab rumah sakit tersebut. Berikut detail penambahan 4 kasus positif terbaru di NTB selengkapnya.
- Pasien nomor 34, an Tn. R berusia 35 tahun penduduk Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Pasien tersebut sempat mengunjungi daerah terjangkit covid-19 sebelum akhirnya sakit dan saat ini dirawat di ruang Isolasi RSUD Tripat .
- Pasien nomor 35 status OTG an Tn. EAP berusia 40 tahun penduduk Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit covid-19 dalam waktu 14 hari sebelum terkonfirmasi positif corona. Pasien ini juga memiliki riwayat kontak dengan positif covid-19 di SPP Sukabumi dan saat ini menjalani isolasi dengan pengawasan ketat dari atasannya.
- Pasien nomor 36, an Tn. S berusia 61 tahun penduduk kecamatan Lingsar, Kabupaten Lobar yang pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum sakit
- Pasien nomor 37, an Ny. NLEY berusia 46 tahun penduduk Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien nomor 4 yang telah sembuh an. YT
Selain itu, melalui rilis resmi tersebut, Sekda NTB juga menyampaikan adanya tambahan 1 orang pasien sembuh yaitu pasien nomor 25 an Tn.MAS yang berusia 14 tahun penduduk Aikmel Kabupaten Lombok Timur yang saat ini tengah dirawat di RSUD R. Soedjono selong untuk perbaikan kondisi agar segera bisa dipulangkan.
Sedangkan untuk korban covid-19 yang meninggal dunia, tidak berubah dari update sebelumnya yakni 2 orang. Dengan adanya tambahan 4 kasus Positif dan 1 sembuh dari covid-19, Sekda NTB juga menyampaikan bahwa update kasus corona minggu (12/4/2020), kasus positif menjadi 37 orang dengan rincian 4 orang sembuh, 2 orang meninggal dunia dan 31 orang masih dalam perawatan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui rilis yang disampaikan oleh Sekda itu juga mengimbau agar masyarakat Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan orang tanpa gejala (OTG) agar wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari. Imbauan tersebut juga berlaku untuk orang dalam pemantauan (ODP) agar wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Menurut Sekda NTB, untuk saat ini karantina pribadi selama 14 hari bagi PPTG, OTG dan ODP merupakan cara berkontribusi untuk mencegah penyebaran covid-19 demi mewujudkan keselamatan bersama. Karena jika melanggar bukan hanya membahayakan bagi keluarga namun juga masyarakat sehingga bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. (red/Lensamandalika)
Baca juga artikel lainnya:
- Diduga Pengedar Sabu, Dua Warga Pujut Ditangkap Polres Lombok Tengah
- Beredar Surat Prabowo Dukung Zul-Uhel, Gerindra NTB: Hoax, Dukungan hanya ke Iqbal-Dinda!
- Bawaslu Lombok Tengah Atensi Dugaan Politik Uang di Pujut, Praya-Praya Barat
- Fenomena Pilkada NTB 2024, Dua Tuan Guru tidak Dukung saudara Kandungnya
- Dukungan ke Jokowi-Ganjar saat Pilpres tak tuai hasil maksimal, TGB Effect Dinilai kurang Signifikan dongkrak suara