Mataram – Pemerintah Provinsi NTB sejak kemarin (16/4/2020) telah resmi mendistribusikan JPS Gemilang tahap I Bulan April 2020. Pendistribusian tahap I dimulai di wilayah Kota Mataram dan setiap hari secara bertahap akan disalurkan keseluruh kabupaten/kota se-NTB hingga 28 April 2020.

Pemerintah Provinsi NTB menjamin kualitas paket sembako Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang untuk 105.000 KK se- NTB. Tiap paket senilai Rp. 250.000/KK, berisi beras kualitas premium 10 Kg, telur 20 butir, minyak goreng 1 liter serta paket masker dan suplemen. Bantuan akan diberikan selama 3 bulan sejak April s.d. Juni 2020.

Bantuan tersebut menyasar 73.000 KK bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang tidak mendapat program dari Kementerian Sosial RI, serta 32.000 KK bagi masyarakat sektor formal dan informal dan dunia usaha yang terdampak Covid-19.

Baca juga:  Lapar dan Depresi, Jamaah Tabligh Indonesia Minta Segera Dievakuasi dari India

Sementara untuk jadwal pembagian bantuan JPS Gemilang untuk Kota Mataram mulai tanggal 16-18 April 2020. Lombok Barat dan Lombok Utara tanggal 19-24 April 2020.

Untuk Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur penyalurannya akan dimulai dari tanggal 22-27 April 2020, Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat dari tanggal 22-26 April 2020, sedangkan Bima, Dompu dan Kota Bima dari tanggal 22-28 April 2020.

Selain penyaluran JPS Gemilang untuk warga yang sudah ditentukan kriterianya, Pemerintah Provinsi NTB juga mendapat tambahan alokasi bantuan JPS pusat dari Kementerian Sosial RI berupa Bantuan Sosial Tunai sejumlah 280.000 KK.

Kriteria keluarga yang akan menerima adalah KK yang termasuk dalam DTKS Kemensos RI serta tambahan usulan dari pemerintah daerah yang belum tercover dari program PKH pusat, bantuan sembako, kartu prakerja, keluarga miskin yang belum masuk DTKS serta program JPS Gemilang Provinsi NTB.

Baca juga:  Minim Kontribusi, Presiden Jokowi Sindir Menparekraf Wishnutama

Diantaranya seperti pekerja perhotelan dan pariwisata yang dirumahkan, IKM yang terdampak, pekerja transportasi, pedagang asongan dan PKL, PDP dan ODP, nelayan, guru honorer, tenaga kesehatan dan yang lainnya.

Pemprov NTB meminta kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk dapat memastikan validitas data agar tidak ada KK yang menerima program JPS ganda. (red/Lensamandalika)