Giri Menang – Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menjadi daerah dengan kasus positif tertinggi nomor 2 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga hari ini (9/5/2020), total kasus positif Corona di Kabupaten Lobar sebanyak 44 kasus dengan rincian 19 orang telah dinyatakan sembuh dan 25 orang lainnya masih dalam perawatan.
Demi mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona di Lobar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara pada beberapa ruas jalan di wilayah kabupaten Lombok Barat.
Terkait hal tersebut, Jumat (8/5/2020) kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lobar DR. H. Baehaqi menyatakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/311/Dishub/2020 sebagai pedoman pemberlakuan rekaya lalu lintas di beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Lobar dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona.
Rekaya lalu lintas tersebut, menurut H Baehaqi guna pembatasan ruang aktifitas masyarakat sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran dan penularan virus corona di Kabupaten Lobar.
Pemberlakuan rekaya lalu lintas itu, lanjut H Baehaqi akan berlaku selama 7 hari yakni dari tanggal 11-17 Mei 2020. Adapun ruas-ruas jalan yang mengalami pengalihan arus adalah sebagai berikut:
- Arus kendaraan dari arah Swete menuju Kediri akan diarahkan menuju Dasan Cermen,Rumak-BIL
- Arus kendaraan dari Senggigi menuju Meninting/Ampenan akan diarahkan menuju Sandik, Gunung Sari
- Pemberlakuan satu arah dari arah Kediri menuju Mataram
- Pemberlakuan satu arah dari Kediri menuju Rumak
- Pemberlakuan satu arah dari simpang 4 Jereneng menuju Perampuan
- Pemberlakuan satu arah dari Lembar menuju Jl. Imam Bonjol
Meski begitu, H Baehaqi menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas tersebut dikecualikan untuk kendaran emergency, Kendaraan Dinas Operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Dinas TNI dan POLRI, Pemadam Kebakaran, Kendaran Pengangkut Barang atau Loggistik dengan tidak membawa penumpang.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk Ambulance, Mobil Jenazah, dan kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka kedaruratan covid-19 atau dalam rangka kedaruratan lainnya. (red/_dwr)
apresiasi untuk aktivitas positif yang dilakukan pemkab sebagai bentuk kesesuaian antara pemkab dan masyarakat