Lensamandalika.com – Pemerintah mengingatkan bahwa kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan, seperti salat Idul Fitri (Id), dilarang selama masa pandemi virus Corona (COVID-19). Karena itu, pemerintah meminta dan mengajak para tokoh agama hingga tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat agar menunaikan salat Idul Fitri di rumah.
“Pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjemaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” kata Menko Polhukam, Mahfud Md dalam konferensi video usai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk salat. Pelarangan, sebut dia, semata untuk mencegah munculnya kerumunan.
“Karena, bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana COVID-19, termasuk bencana non-alam nasional yang berlaku, berdasar keputusan pemerintah. Itu soal salat Id,” terang Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa kebijakan larangan mudik Lebaran belum dicabut sampai waktu yang belum ditentukan. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta penegakan aturan ini dikawal secara ketat oleh TNI-Polri dan pemerintah daerah.
“Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian,” tuturnya. (Red/LM)