Lensamandalika.com – Pemerintah resmi akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

“Pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan,” termaktub dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Kamis, 28 Mei 2020.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan streaming musik dan film, aplikasi dan permainan digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Kemenkeu menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Selain itu, kebijakan ini pun dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global. Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat Covid-19. (red/LM)