Lensamandalika.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mulai Selasa, 9 Juni 2020 telah meberlakukan pelonggaran atas aktifitas pemeriksaan lalu lintas orang dari dan menuju pelabuhan penyebrangan.
Pelonggaran yang dimaksud adalah dengan tidak diwajibkan lagi membawa keterangan bebas corona berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H Lalu Bayu Windia melalui keterangan persnya, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Selasa, 9 Juni 2020.
“Rapid Test Ditiadakan, Tapi Clearance Ketat diberlakukan di Poto Tano dan Kayangan,” tegas H Lalu Bayu Windia.
Sebelum mengambil kebijakan ini, otoritas Pemprov NTB telah melakukan serangkaian rapat terbatas, kajian serta mempertimbangkan banyak hal terkait kemudahan perjalanan orang di pelabuhan dalam provinsi.
Sesuai instruksi Gubernur NTB, tegas Lalu Bayu, ada Peraturan Gubernur (Pergub) soal kemudahan ini yang akan terbit dan diteruskan dengan surat pemberlakuan dari instansi teknis.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tetap mengikuti standar pengetatan Covid-19, Dimana, petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan/ bandara (KKP) wajib melakukan pemindaian suhu tubuh, pengecekan gejala awal. Pengetatan pemeriksaan atau pemindaian juga diutamakan bagi lansia dan anak-anak.
“Penumpang yang melakukan penyeberangan di pelabuhan dalam provinsi tidak perlu lagi rapid test jika dalam pemeriksaan awal tidak ditemukan gejala menonjol seperti suhu tubuh melampaui standar atau demam, mata merah, batuk dan flu. Jika petugas KKP menemukan indikasi atau gejala tadi, maka wajib diarahkan untuk dilakukan rapid test,” jelasnya.
Sementara, khusus untuk penyeberangan antar provinsi seperti pelabuhan Sape ke NTT dan dari Lembar ke Padangbai atau dari pelabuhan Badas ke Surabaya penumpang masih diwajibkan untuk rapid test.
Meski berlaku untuk penyeberangan di Pelabuhan dalam Provinsi NTB, Hal ini tentu merupakan sebuah kabar gembira bagi warga NTB yang beberapa waktu lalu terkendala melakukan penyeberangan karena terbentur biaya rapid test yang lumayan mahal, berkisar antara 300-500 ribu rupiah. (red/LM)