Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi aturan penggunaan transportasi di masa pandemi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
Berdasarkan Permenhub tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus corona calon penumpang tak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR), tetapi cukup tes cepat (rapid test).
“Kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid, luar negeri PCR,” kata Budi Karya seperti dilansir dari Antara, Selasa, (9/6).
Selain syarat PCR dihapus, Budi Karya mengatakan maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen. Meski begitu, peraturan tersebut bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” terang Budi Karya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menganggap keterisian pengangkutan pesawat maksimal 70 persen sudah sesuai aturan internasional. Namun dia menegaskan protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan baik.
“Semua sudah sesuai artinya referensi aturan internasional di mana kalau protokol kesehatan dipenuhi, penumpang pakai masker, kabin dibersihkan terus, maka 70 persen ini longgar,” ujarnya.
Novie menilai tes cepat dirasa bisa memudahkan calon penumpang. Selain itu, masih ada opsi surat kesehatan yang bisa digunakan di tengah masa pandemi corona.
Lebih lanjut, Novie menuturkan pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila maskapai melakukan sendiri tes cepat bagi calon penumpang melalui kerja sama dengan pihak kesehatan.
“Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” tutur Novie. (Red/LM)