Lensamandalika.com – Kementerian Perhubungan membantah kabar yang menyebut bahwa pemerintah akan memungut pajak sepeda. Pemerintah justru tengah menyiapkan aturan untuk pesepeda di masa transisi menuju tatanan hidup baru (new normal). Aturan terkait penggunaan alat untuk menunjang keselamatan pesepeda.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan disiapkan karena tingkat penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat meningkat saat ini. Khususnya di kota-kota besar, seperti Jakarta.
“Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” ucap Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6).
Rencananya aturan ini akan disiapkan dari sisi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Dengan begitu, sambungnya, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut, Adita memastikan aturan bagi pesepeda ini tidak akan mengatur soal pajak seperti informasi yang sempat beredar di publik. Aturan ini sepenuhnya soal keselamatan pesepeda.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” jelasnya.
Sebelumnya, informasi soal pajak bagi pesepeda muncul karena pemerintah akan membuat aturan bagi pesepeda yang nantinya dimasukkan dalam revisi UU LLAJ.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan agar pemerintah daerah membuat ketentuan turunan soal aturan bersepeda serta menyediakan sarana dan prasarana yang layak dan aman bagi pesepeda.
“Saya akan dorong DKI, Bandung dan Solo sudah siapkan juga. Mungkin bisa bayar pajaknya nanti,” ucapnya.
Kendati begitu, tidak dijelaskan seperti apa pajak yang dimaksud. (red/LM)