Lensamandalika.com – Pemerintah akan melanjutkan tes CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil untuk instansi pusat maupun Pemerintah Daerah. Rekrutmen CPNS tahun anggaran 2019 tersebut telah dilakukan pada awal 2020 untuk materi tes kompetensi dasar (TKD), namun kemudian terhenti akibat virus corona.
Dikutip dari surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B:611/M.SM.01.00/2020, instansi dan Pemerintah Daerah diminta segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS tahun anggaran 2019.
“Instansi pusat dan daerah telah diminta untuk melanjutkan pelaksanaan SKB,” demikian dinyatakan dalam surat tertanggal 16 Juli 2020 dari Kementerian PAN RB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sejalan dengan rencana tersebut, Kementerian PAN RB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB. Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan, yakni:
Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
Sementara itu dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, dijelaskan pada awal tahun 2020, tes CPNS 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi virus corona pada Maret 2020 di Indonesia, mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB hingga kini.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan, seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/ atau protokol pencegahan penyebaran virus corona yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
“Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang telah disebutkan di atas, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” tulis Tjahjo pada surat terkait tes CPNS tersebut. (Red/kum)