Lensamandalika.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu dalam kemasan permen wafer cokelat yang dikirim dari Batam, Kepulauan Riau.
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Selasa (4/8) kemarin mengatakan modus penyelundupan terungkap dari penangkapan seorang perempuan berinisial BE (52).
Sugianyar menyatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi sabu-sabu yang dikamuflase dalam permen wafer cokelat di salah satu jasa ekspedisi wilayah Kota Mataram.
“Jadi barang ini (sabu-sabu) dimasukkan di dalam bungkusannya. Bercampur dengan yang asli. Jadi ada yang isi sabu dan ada yang asli, bercampur dalam satu bungkus,” terang sugianyar.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 35 bungkus plastik permen wafer cokelat yang didalamnya ditemukan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang belakangan dipastikan sabu-sabu.
Setelah ditimbang dan dipastikan sabu-sabu, berat bersih keseluruhannya mencapai 239,89 gram. Untuk satu bungkusnya, terdapat sabu-sabu yang rata-rata beratnya 4-5 gram.
Namun dari pengakuan BE di lokasi penangkapan, barang tersebut bukan miliknya. Melainkan dia hanya dimintakan tolong oleh sahabatnya yang datang ke rumah. Sahabat yang meminta tolong padanya itu perempuan berinisial YM (48).
Berangkat dari keterangan tersebut, tim bersama BE, langsung melakukan penangkapan terhadap YM. Kepada petugas, YM membenarkan pengakuan rekannya.
“Dia (YM) mengakui kalau dia yang menyuruh BM mengambil paket. Bahkan dia (YM) juga mengakui yang mengirim barang paketan itu sendiri dari Batam,” ucapnya.
Selain sabu dalam permen wafer cokelat, YM yang belakangan diketahui istri seorang narapidana narkotika Lapas Lombok Timur ini juga mengaku ada paket sabu-sabu lainnya yang telah diambil.
“Paket itu sampai pagi harinya di Mataram, bersamaan juga dengan kedatangannya dari Batam. Jadi sama seperti paket pertama ditangkap, dia (YM) yang kirim dari Batam,” kata dia.
Modusnya juga sama, YM meminta rekannya berinisial ER (47) yang tidak tahu sama sekali bahwa isi paket tersebut adalah sabu-sabu. Melainkan suvenir gantungan kunci dan sandal khas Batam.
“Paket pertama ini sama, dikamuflase dengan mencampur barang-barang suvenir, dimintakan tolong ke temannya untuk ambil,” ujar Sugianyar.
Namun sabu-sabu dalam paket pertama itu sudah lebih dulu dikirim ke Dompu. Setelah diterima dan dikemas ulang, kata dia, YM mengirim sabu seberat 250 gram ke Dompu melalui penitipan barang di agen bus antarkota dalam provinsi (AKDP).
“Beruntung cepat informasi itu kita terima dan langsung berkoordinasi dengan KP3 di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Sampai akhirnya barang itu berhasil kita amankan di sana, 250 gram sabu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kabid Pemberantasan BNNP NTB Denny Priadi yang ikut mendampingi pimpinannya dalam konferensi pers mengatakan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
“Unntuk YM, pelaku utama kita tetapkan sebagai tersangka dan dua rekannya, karena ketidaktahuan mereka akan paketan ini, sementara kita jadikan saksi,” kata Denny.
Karena perbuatannya, YM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Red/ant)