Lensamandalika.com – Para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga akan mendapatkan tunjangan pulsa sebesar Rp 200.000 per bulan dalam waktu dekat.

Tunjangan tersebut meningkat jika dibandingkan dengan saat ini yang sebesar Rp 150.000 per bulan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memastikan, tunjangan Rp 200.000 per bulan tersebut akan dilakukan mulai tahun ini.

Namun kapan waktu pelaksanaannya, ia tak dapat menjelaskan lantaran hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun aturan turunan lainnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis lainnya.

“Mulai di 2020 ini. Kapan pastinya nanti akan ditetapkan di peraturan,” kata Askolani dikutip dari kumparan, Senin (24/8).

Untuk anggaran yang disiapkan, Askolani juga masih enggan menyebutkan. Namun yang pasti menurutnya, pemerintah tak akan menambah anggaran.

Kenaikan tunjangan atau pemberian pulsa gratis itu berasal dari realokasi belanja pemerintah yang selama pandemi COVID-19 ini tak terpakai, mulai dari uang lembur, konsinyering, seminar, hingga perjalanan dinas. “

Itu realokasi anggaran saja,” katanya.

Berdasarkan penghitungan dari data resmi statistik Badan Kepegawaian Negara (BKN), total jumlah PNS per Desember 2019 sebanyak 4.189.121 orang.

Jika masing-masing mendapatkan Rp 200.000 per bulan, maka anggaran yang dikeluarkan pemerintah sekitar Rp 837,82 miliar dalam sebulan.

Selanjutnya jika kebijakan tunjangan pulsa itu berlaku mulai September 2020, maka tinggal dikalikan 4 bulan, sehingga total anggaran yang disiapkan pemerintah sampai akhir tahun ini adalah Rp 3,35 triliun.

Namun, Askolani pun enggan berkomentar terkait hal tersebut.

“Nanti ya,” pungkasnya. (Red/kum)