Lensamandalika.com – Bunyi ledakan yang terjadi usai pemeriksaan tersangka kasus gratifikasi Tri Nugraha di Kejati Bali ternyata adalah upaya bunuh diri. Setelah dievakuasi ke rumah sakit, nyawa mantan Kepala BPN Denpasar itu pun tak bisa diselamatkan.
“Tersangka TN sudah dikonfirmasi meninggal di rumah sakit,” kata Asep Maryono, Wakajati Bali, Senin (31/8) malam.
Secara kronologis, Asep menjelaskan, pemeriksaan Tri sebenarnya sudah berawal pada jam 10.00 WITA. Saat itu, dia membawa tas kecil yang tidak diketahui isinya namun kemudian diminta menyimpan tas ke dalam loker.
Pada saat jam makan siang, pemeriksaan sempat terhenti sejenak karena tersangka meminta waktu makan siang dan salat zuhur. Tri kemudian diizinkan keluar dari area kejaksaan karena memang statusnya bukan tahanan.
Ternyata, Tri kemudian sempat menghilang sehingga pihak kejaksaan harus melakukan pelacakan dan penjemputan ke rumahnya di Jalan Talang, Denpasar. Pemeriksaan pun kemudian dilakukan hingga sekitar pukul 19.00 WITA.
Setelah itu, rencananya Tri akan langsung ditahan karena pihak Kejaksaan khawatir, dia akan melarikan diri. Sebelum dibawa dari lantai 2 gedung kejaksaan, Tri meminta untuk ke toilet dengan petugas yang berjaga di luar. Namun, kemudian tiba-tiba terdengar suara ledakan dari dalam toilet.
“Petugas menemukan dia sudah tersungkur dan berusaha untuk membawanya turun ke lantai 1 kemudian dibawa ke rumah sakit,” sebut Asep. Luka tembakan ditemukan di bagian dadanya dan diduga menjadi penyebab kematian.
Dengan kematian itu, kasus Gratifikasi yang nilainya diduga mencapai puluhan miliar otomatis ditutup.
” Ya memang begitu ketentuannya, kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri,” kata Wakajati. Sebelumnya, kejaksaan sudah menyita berbagai aset Tri mulai dari tanah, bangunan dan mobil mewah. (red/LM)