Lensamandalika.com – Klaster corona dari Pilkada 2020 menjadi ancaman baru bagi masyarakat. Jumlah positif corona dari klaster pilkada ini dikhawatirkan masih akan terus meningkat mengingat tahapan masih berlangsung karena pencoblosan baru akan digelar 9 Desember mendatang.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, hingga kini ada 60 kandidat yang dinyatakan positif corona berdasarkan hasil swab test.
“Nah, data calon yang dinyatakan positif saat swab test sampai dengan hari ini jumlahnya 60. Sampai siang ini,” kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (10/9).
Puluhan kandidat yang dinyatakan positif COVID-19 itu tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air.
“Dan tersebar di 21 provinsi, laporan yang kami terima dari 32 provinsi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, KPU RI memastikan tetap akan mengedepankan disiplin protokol kesehatan. Sehingga, penyebaran COVID-19 masih bisa dicegah.
Diketahui, meski para kandidat tersebut dinyatakan positif mereka tak akan didiskualifikasi.
“Kami wajibkan mereka tidak positif COVID saat akan mendaftar, kalau setelah pendaftaran positif, tidak bisa membatalkan status walau sudah positif,” kata Arief dalam konferensi persnya secara virtual, Selasa (8/9).
Namun, mereka yang positif corona harus memundurkan tahapan pilkada karena wajib mengikuti isolasi mandiri.
“Tapi ada regulasi lain kalau positif COVID harus ada isolasi mandiri jadi kemungkinan tidak bisa ikuti tahap selanjutnya atau menjalani perawatan di RS,” ujarnya. (red/LM)