Lensamandalika.com – Sejumlah warga Dusun Ujung Lauq Desa Kuta Kecamatan Pujut menolak penggusuran paksa di area lahan yang akan dibangun sirkuit MotoGP. Pengosongan lahan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort itu dilakukan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.
Warga tersebut menolak pengosongan lahan dan melakukan perlawanan karena mengklaim memiliki lahan tersebut. Namun penggusuran yang dilakukan pada Jumat (11/9/2020) tetap berlangsung.
Tak kurang 800 personel dari Polda NTB memediasi sekaligus mengawal proses berjalannya penggusuran. Polisi mendorong warga untuk menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan perdata terhadap Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort ke pengadilan.
Ketua Yayasan Peduli Wisata Indonesia, TGH. Fauzan Zakaria, Lc melalui sebuah grup whatsapp bertajuk Lombok Update turut memberikan Komentar terkait pola penyelesaian sengketa tanah di KEK Mandalika oleh pemerintah dengan melibatkan ratusan aparat kepolisian dan penerjunan sejumlah alat berat.
Setelah kurang lebih delapan bulan mengikuti serta mempelajari kasus tersebut secara mendalam, menurutnya secara umum ada dua pendekatan yang dapat dilakukkan untuk menyelesaikan setiap sengketa apapaun termasuk tanah yaitu pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi dan selanjutnya melalui pendekatan hukum.
Bagi masyarakat yang menduduki tanah sejak puluhan tahun lalu bahkan turun temurun dari orang tuanya serta memiliki alas hak berupa SPPT, Pipil, Sporadik, dan lain-lain, lanjutnya, masyarakat bisa menerima penyelesaian perkara dengan kedua model penyelesaian tersebut.
“Cara dan pendekatan apapun dari dua pendekatan tersebut mereka siap menerimanya, namun karena mereka adalah orang awam tidak suka proses yang ribet dan berbelit-belit maka cara penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi lebih diharapkan. Yang terpenting hak mreka dihargai dan tanah mereka di bayar,” terang Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah NTB itu.
Menurutnya, sekarang ini yang terdengar nyaring adalah adalah masyrakat dipaksa menempuh jalur hukum. Padahal bila jalur hukum yang diinginkan pihak ITDC, maka asas hukum mengatakan bahwa Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan.
“Lalu asas hukum berikutnya, apabila dalil yang diajukan pemohon tidak bisa dibuktikan, maka termohon harus dibebaskan”, jelasnya.
“Siapa yang menguasai tanah dan siapa yang mendalilkan? Yang menguasai tanah sejak dulu hingga sekarang adalah masyarakat dan yang mendalilkan adalah ITDC.
Menurutnya seharusnya ITDC lah yang harus mengajukan permohonan kepada pengadilan dan masyarakat sebagai termohon, Karena yang mendalilkan dan ingin menyelesaikan secara hukum adalah ITDC.
“Hingga hari ini masyarakt tanpa terkecuali mendukung pembangunan sirkuit MotoGP, dengan satu syarat yakni tanah mreka dibayar,” bebernya.
Terkait klasifikasi tanah, berdasarkan hasil pendalamannya, terdapat 3 klasifikasi tanah yang ada di KEK Mandalika yakni Pertama, tanah yag sama sekali belum pernah dibayar lalu itu disebut Enclave. Kedua, tanah yang pernah dibayar tapi separuh dan belum selesai pembayarannya secara kesluruhan.
Dan Ketiga yaitu tanah yang pernah dibayar namun salah tempat membayar, bukan membayar langsung kepada pemiliknya.
“Menurut hemat kami, tidak ada cara lain yang paling baik selain ITDC mengajukan permohonan ke pengadilan. Lalu pngadilan bisa mnawarkan mediasi, jika mediasi gagal maka lanjut proses hukum,” jelasnya.
Ia sendiri mengaku sangat bangga sebagai masyarakat NTB karena berbagai project strategi nasional banyak yang dibangun di NTB. Ia berharap pembangunan tidak mencederai hak-hak dasar masyarakat serta bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat khususnya di lingkar KEK Mandalika.
“Semoga secepatnya ada solusi dan pembangunan berjalan lancar,” harap pimpinan Ponpes Al-Madani itu. (red/LSanir)