Lensamandalika.com – Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 131 saksi terkait kasus kebakaran gedung di Kejaksaan Agung. Mereka diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau poligraf.
“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf atau uji kebohongan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Sigit menuturkan, selain memeriksa saksi yang melihat langsung kejadian, pihaknya juga melibatkan saksi ahli untuk memetakan awal sumber api yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung.
“Ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Sigit.
Lebih lanjut Sigit menegaskan, tidak menutup kemungkinan dari 131 saksi yang diperiksa nantinya ada tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung tersebut.
“Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan,” pungkasnya. (red/LM)